BARRU,TIPIKOR-RI – Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus Gengkeng, kembali menyoroti puluhan vila yang berdiri di destinasi wisata Pulau Dutungan.
Bangunan-bangunan tersebut diduga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru.
Pulau Dutungan, yang terletak di Desa Cilellang, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan, adalah salah satu destinasi wisata favorit yang ramai dikunjungi wisatawan lokal maupun mancanegara, terutama pada akhir pekan.
Andi Agus menyatakan bahwa izin pembangunan vila di pulau tersebut diduga belum terbit.
Menurutnya, ada salah satu izin dari kementerian yang belum keluar sehingga menghambat proses PBG melalui aplikasi Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG). Proses ini sudah berlangsung cukup lama.
Andi Agus menambahkan, situasi ini seharusnya menjadi contoh bagi destinasi wisata lain.
Jika dibiarkan, hal ini bisa menimbulkan kecemburuan sosial, khususnya bagi warga yang ingin membangun rumah pribadi di Kecamatan Mallusetasi.
Dihubungi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa Cilellang, Verawati, hanya menyampaikan bahwa proses PBG sedang berjalan.
Sementara itu, pengelola Pulau Dutungan, Yeri, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Selain masalah PBG, dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) untuk pembangunan di pulau tersebut juga dipertanyakan.






