LBH Pasangkayu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Bahas Perlindungan Jurnalis dan Masalah Agraria

LBH Pasangkayu Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum, Bahas Perlindungan Jurnalis dan Masalah Agraria

 

Pasangkayu- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pasangkayu menggelar penyuluhan hukum bertema “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum” di Warkop Jurnalis Pasangkayu, Jalan Sultan Hasanuddin, kelurahan Pasangkayu, kecamatan Pasangkayu, Kabuten Pasangkayu, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan ini dihadiri puluhan peserta dari kalangan insan pers dan masyarakat sekitar.

Advokat Syamsudin dalam penyampaiannya menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai hak atas bantuan hukum, terutama bagi jurnalis yang berpotensi berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas jurnalistik.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 memberikan jaminan perlindungan hukum bagi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, untuk mendapatkan pendampingan hukum ketika menghadapi proses penyidikan hingga persidangan.

“Jurnalis sering berada pada posisi rentan ketika memberitakan persoalan publik. Undang-undang ini memastikan mereka tetap memiliki hak atas bantuan hukum,” ujar Syamsudin.

Selain isu bantuan hukum bagi jurnalis, penyuluhan ini juga membahas persoalan agraria yang kerap muncul di Kabupaten Pasangkayu.

Berbagai keluhan mengenai sengketa lahan disampaikan peserta, yang menurut Syamsuddin memerlukan pendampingan berkelanjutan.

Oleh karena itu, LBH Pasangkayu menegaskan komitmennya untuk terus membuka akses bantuan hukum bagi masyarakat serta meningkatkan literasi hukum agar warga lebih memahami hak-haknya.

Penyuluhan berlangsung interaktif dan mendapat apresiasi peserta karena memberikan ruang dialog langsung antara praktisi hukum, jurnalis, dan masyarakat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya layanan bantuan hukum dalam menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi.(*)