Legislator DPR RI Asal Ponorogo Prediksi MK Tolak Gugatan Kubu AMIN Maupun GAMA

Legislator DPR RI Asal Ponorogo Prediksi MK Tolak Gugatan Kubu AMIN Maupun GAMA

PONOROGO – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar pembacaan putusan perkara perselisihan hasil pemilu ( PHPU ), atau sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4/2024).

Anggota DPR RI Komisi 2, Drs. Supriyanto memprediksi Mahkamah
Konstitusi akan menolak seluruh permohonan gugatan sengketa hasil pemilu ( PHPU) Pilpres 2024, yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan kubu Ganjar Pranowo- Mahfud MD (GAMA).

Menurut Supriyanto, praktisi politik yang menjadi salah satu saksi pihak terkait kubu Prabowo-Gibran dalam persidangan di MK kali ini, berpandangan bahwa MK justru akan memperkuat Keputusan KPU terkait penetapan Hasil rekapitulasi perolehan suara dari masing masing paslon.
Di mana Pasangan Calon
presiden -wakil presiden
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memperoleh suara terbanyak, dan menang satu putaran pada pilpres 2024.
“ Saya yakin tidak akan ada kejutan dalam putusan majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait PHPU pilpres 2024,” beber Kang Pri sapaan akrab Supriyanto.

Permohonan para pemohon cenderung keluar dari substansi perkara PHPU. Di mana lebih mempersoalkan pihak pemerintah, dari pada pihak termohon yaitu KPU.

Para pemohon, cenderung mempermasalahkan sengketa proses, bukan sengketa hasil.
UU Nomer 7 Tahun 2017 , tentang Pemilihan Umum, telah membagai kewenangan masing masing lembaga. Pelanggaran administrasi kewenangan Bawaslu, pelanggaran pidana kewenangan Sentra Gakkumdu, pelanggaran penyelenggara pemilu kewenangan DKPP, perselisihan hasil pemilu kewenangan MK.

Kesannya permohonan yang diajukan oleh para pemohon cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi , dan hipotesa , ketimbang dengan bukti.

Sebagai pemohon harusnya bisa membuktikan asumsi dan narasi yang dibangun, dengan
menghadirkan fakta fakta riel di lapangan untuk disampaikan dalam persidangan.

Dalam persidangan sengketa perkara PHPU , para pemohon sama sekali tidak berdalih bahwa telah terjadi kekeliruan rekapitusasi suara yang dilakukan oleh KPU, sehingga pemohon tidak bisa menyandingan rekapitulasi suara versi KPU dengan versi pemohon.

Argumentasi yang dibangun oleh para pemohon terkesan seperti penggiringan opini publik , bahwa pilpres telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Para pemohon tidak bisa membuktikan dalil telah terjadi intervensi dari pemerintah untuk menerima pendaftaran pasangan calon Prabowo -Gibran , karena pendaftaran Prabowo-Gibran telah memenuhi syarat formil dan materiel sesuai peraturan perundangan, dan keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/ 2023.

Pemohon mendalilkan telah terjadi kecurangan dengan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (SIREKAP). Dalil pemohon ini mudah dipatahkan karena keputusan KPU terkait dengan penetapan perolehan suara dari masing masing paslon, berpedoman pada penghitungan suara manual, mulai dari TPS, PPK ( tingkat kecamatan ), tingkat kabupaten/kota , tingkat propinsi , tingkat PPLN sampai tingkat pusat , sebagaimana diatur oleh UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sirekap hanya merupakan alat bantu.

Para pemohon juga mempermasalahkan keberadaan Penjabat kepala daerah, PJ. Gubernur, PJ. bupati , PJ. Walikota, yang disinyalir dikerahkan untuk membantu pemenangan Prabowo -Gibran.
Dalil pemohon ini mudah dipatahkan .
Fakta lapangan ternyata tidak ada korelasi antara PJ. kepala daerah dengan hasil perolehan suara pasangan calon.

Hal ini bisa dibuktikan di propinsi Jawa Timur misalnya. Jawa Timur terdiri dari 38 kabupaten / Kota, terdapat 20 kepala daerah definitif, dan 18 PJ kepala daerah. Ternyata Prabowo-Gibran menang di 36 kabupaten/kota , Anies-Cak Imin menang di 2 kabupaten yaitu kabupaten Sampang, dan Pamekasan, yang dijabat oleh Pj bupati, sementara Ganjar-Mahfud tidak ada yang menang.

Demikian juga di Sumatra Barat, dan Aceh, ternyata pemenangnya Anies-Cak Imin, pada hal di dua propinsi tersebut banyak juga PJ. kepala daerah.

Dari fakta lapangan ini dapat disimpulkan bahwa tidak ada korelasi antara PJ. kepala daerah dengan perolehan suara masing masing Paslon.

Para pemohon juga mempermasalahkan pembagian Bansos menjelang pelaksanaan pemilu 2024.

“ Mungkin para pemohon tidak menguasai struktur dan postur APBN 2024 yang mengatur anggaran bansos dan anggaran perlindungan sosial (Perlinsos ), serta mekanisme penyalurannya,” tandasnya.

Kehadiran menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri perekonomian Airlangga Hartarto, menteri Sosial Tri Risma Harini, Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam persidangan di MK telah memberikan penjelasan secara komprehensif terkait anggaran Perlinsos (Program Perlindungan Sosial), sehingga persoalan ini menjadi Clear.

Masih menurut Supriyanto
Kehadiran ke-empat menteri tersebut bisa menjelaskan duduk persoalan anggaran bansos yang dipermasalahkan para pemohon.

“ Agar lebih gampang untuk menjelaskan, ambil contoh kejadian pemilu di luar negeri (PPLN).
Di sana tidak ada pembagian bansos, tidak ada Pj. Kepala daerah , tidak ada aparatur negara, tidak ada TNI-Polri, tidak ada kepala desa. Faktanya Prabowo-Gibran unggul telak di 128 Wilayah
Panitia Pemilihan luar negeri ( PPLN ). Prabowo-Gibran memperoleh 427.871 suara , Anies-Cak Imin memperoleh 125.110 suara , Ganjar-Mahfud 118.385 suara. Prabowo- Gibran menang significant 63,73 prosen,” jelasnya. (Muh Nurcholis)