Pasangkayu – Pesta pernikahan di SP 5, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Pasangkayu, berujung kacau.
Kejadian yang berlangsung sekitar 20 hari lalu ini melibatkan JN, keluarga pengantin, memukul HT, yang diduga dalam pengaruh alkohol.
Namun, kisah ini tak berhenti sampai di situ. JN, merasa dipermalukan dan terganggu oleh perilaku HT yang menghalangi jalannya acara, menegur HT.
Namun teguran tersebut diabaikan, berujung pada pemukulan JN terhadap HT.
Sehingga JN ditahan di Polres Pasangkayu akibat memukul HT karena telah membuat kekacauan.
Merasa tak terima hanya dirinya yang ditahan, keluarga JN pun melaporkan balik HT ke kepolisian pada 29 April 2025 atas tuduhan mengganggu ketertiban umum.
Keluarga JN mengatakan HT dikenal sering meresahkan warga sekitar karena perilaku mabuknya.
“Memang ini pelaku kelewatan, acara masih berlangsung dia sudah masuk menggangu penyanyi dan membuat beberapa orang jengkel. Sehingga terjadilah pemukulan oleh keponakan saya,” ujar keluarga JN saat ditemui pada Selasa (13/5/2025).
Mereka berharap laporan mereka segera diproses pihak kepolisian, mengingat hingga hari ini (13 Mei 2025) belum ada tindak lanjut.
Saat Awak media mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Pasangkayu terkait hal ini, mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan.
“Besok mulai diperiksa,” ujar Kasat Reskrim IPTU Rully Marwan melalui Whatsapp, Rabu (13/5/2025).
Akibat Kejadian ini, menunjukkan pentingnya menjaga ketertiban umum, khususnya dalam acara-acara besar seperti pesta pernikahan.(*)