MA. Menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 2 ASN Guru, Terkait Pungutan Dana Komite Sekolah.

MA. Menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap 2 ASN Guru, Terkait Pungutan Dana Komite Sekolah.

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Luwu Utara melaksanakan rapat pemantapan “Aksi Damai Solidaritas Peduli Guru PGRI Luwu Utara” yang direncanakan dilaksanakan Selasa 4 November 2025.

Dalam rapat pemantapan tersebut dihadiri seluruh pengurus cabang PGRI se Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan di sekretariat PGRI, Jalan Jendral Sudirman, Kantor Badan Arsip Luwu Utara, Masamba. Sabtu 1 November 2025.

Ketua PGRI Luwu Utara, Ismaruddin mengatakan rapat pemantapan ini untuk memantapkan aksi damai yang akan dilaksanakan pada Selasa 4 November 2025.

“Segala persiapan, administrasi telah kita laksanakan termaksud tata tertib aksi, kita sudah sebar ke seluruh anggota PGRI agar dalam aksi tidak ada yang keluar dari tata tertib yang telah di sepakati bersama,” kata Ismaruddin.

Tak hanya itu, Ismaruddin juga telah melakukan koordinasi dengan pihak berwajib agar aksi yang dilakukan nantinya dapat berjalan aman, tertib dan lancar.

“Surat penyampaian aksi sudah masuk ke pihak berwajib hingga pemberitauan ke DPRD Luwu Utara,” tuturnya.

Diketahui PGRI Luwu Utara akan melakukan aksi damai karena kedua guru di Luwu Utara telah di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN sesuai putusan Mahkamah Agung (MA), atas kasus pungutan dana Komite Sekolah.(** // LIM).