Gowa // Kapolres Gowa AKBP,T,S Simanjuntak SH,S,I,K,M,M,M,I,K, di dampingi kasat Reskrim AKP Bahtiar,S,Sos, SH,MH. Dan kasih humas polres Gowa AKP, Kusman Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus di dusun Bontocinde, desa panakkukan kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Rabu 22/1/2025.
Kejadian tragis tersebut terjadi pada Selasa dini hari 21/1, sekitar pukul. 02,00,WITA, korban putri Inda sari nurcahyani 18 ,seorang wiraswasta asal desa merdekayya, kecamatan Bajeng kabupaten Gowa,di temukan tewas dengan luka parah akibat tikaman senjata tajam jenis badik,oleh pelaku berinisial MJ 18, uang juga ber profesi sebagai wiraswasta asal kabupaten Jeneponto.
Kapolres menjelaskan bahwa pelaku nekat menghabisi korban karna motif sakit hati, keduanya memiliki hubungan asmara sejak Juli 2024 dan bekerja di tempat yang sama.
Sebelum, korban mendatangi rumah orang tua pelaku di Jeneponto untuk memberitahukan, bahwa ia tengah hamil anak pelaku, Hal ini memicu konflik yang berujung pada pembunuhan.
Pada malam kejadian,pelaku mengajak korban bertemu di lokasi kejadian,setelah berbincang pelaku mengambil badik yang di simpan di bagasi motornya dan menikam korban berulang kali.
Dari hasil visum,di temukan 98 luka pada tubuh korban,termasuk 79 luka tusuk, pelaku kemudian membuang jasad korban ke area persawahan dan melarikan diri.
Berbekal laporan warga opsnal satreskrim AKP Bahtiar berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di kabupaten jeneponto,saat ini pelaku telah di amankan di polres Gowa untuk di proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu unit motor Scoopy merah hitam, pakaian korban,barang barang lainnya pelaku korban,
Polisi masih mencari senjata tajam yang di gunakan pelaku dan ponsel korban uang di duga di buang di area rawa rawa kabupaten Takalar,
Pelaku di jerat pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Gowa menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib…
TANE,NE,