Nasib Naas Menimpa Gaddong Daeng Ngewa, Butuh Perlindungan Pemerintah

Nasib Naas Menimpa Gaddong Daeng Ngewa, Butuh Perlindungan Pemerintah

 

Tipikor-ri.com Sul-Sel, Makassar – Gaddong Dg.ngewa yang telah di ketahui menguasai dan menggarap Tanah milik Pemerintah yang terletak di jalan Metro Tanjung bunga, Maccini Sombala, Kec. Tamalate, Makassar seluas 5,8 Ha, suda sah sebagai Alas Hukum dan memiliki Surat bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan(PBB).

Namun hal tersebut di atas nasib naas telah menimpa Gaddong Dg.ngewa, ibarat terjatuh, tertimpa tangga pula, mohon perlindungan Pihak merintah “tuturnya.

Namun Gaddong Daeng Ngewa (83)Thn selaku pemilik Tanah tersebut diatas telah ditetapkan oleh pihak lain sebagai tersangka penyerobotan dan perampasan Hak atas Tanah garapan miliknya sendri.

Sesuai dengan pakta yang ada dilapangan Gaddong Daeng Ngewa mempunyai kesaksian dari pihak pemerintah yakni surat keterangan tidak sengketa dengan No.1.217/KMS/III/2019 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma,S.STP, M.Si .
selaku pihak pemerintah dalam menyikapi hal tersebut diatas adalah merupakan ketentuan hukum yang telah sesuai dengan aturan hukum yang ada jelasnya.

Tanah milik Gaddong Dg.Ngewa dengan luas kuranglebih 5.8 Ha. Adalah merupakan salah satu objek Tanah yang sangat strategis sehingga tidak heran kalau Tanah milik Gaddong Dg.Ngewa menjadi incaran yang empuk bagi mafia Tanah.

Sementara Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah garapan tanggal 12 feb-2019 yang di buat oleh Gaddong Dg.Ngewa disaksikan oleh Ketua RT. II dan Ketua ORW.O6 serta di Registrasi oleh Lurah Maccini Sombala No.590/003/KMS/III/2019 Tgl.14 Maret 2019.

Gaddong Dg.Ngewa kepada media (01-10/2022) sangat berharap adanya keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan Dasar Pancasila yakni, Keadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia. sehingga dengan harapan adanya tercipta kepedulian perlindungan dari pihak Pemerintah tutupnya (Laporan tim).

(JF).