NGO Minta APH Tindak Lanjuti Temuan BPK Atas Dana Retrebusi Parkir Miliaran Rupiah Pada Dinas Perhubungan Luwu Utara

NGO Minta APH Tindak Lanjuti Temuan BPK Atas Dana Retrebusi Parkir Miliaran Rupiah Pada Dinas Perhubungan Luwu Utara

 

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Kinerja Dinas Perhubungan Luwu Utara direspons kurang positif sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Seiring dengan itu, sejumlah aktivis non government organization (NGO) menyuarakan, agar aparat penegak hukum merespons temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan penyelidikan terkait realisasi pengelolaan retribusi tempat khusus parkir tahun 2024.

BPK tahun 2024 menemukan Rp 1.033.375.000,00 tak didukung Bukti Bonggol Karcis pada Dinas Perhubungan Luwu Utara, Sulawesi Selatan tahun 2024.

Kondisi tersebut disebabkan oleh Kepala Dinas Perhubungan kurang optimal dalam melakukan pengendalian dan pengawasan terkait retribusi daerah dan Bendahara Penerima dan Kolektor Dinas Perhubungan tidak optimal dalam merealisasikan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang tidak didukung dengan bukti bonggol karcis serta melakukan penagihan Retribusi Tempat Khusus Parkir pasar. Kondisi ini berpotensi menimbulkan terjadinya kerugian negara serta terjadinya indikasi penyimpangan.

Korwil LSM LIRA Sulawesi Selatan, Ahmad Zulkarnain kepada Celebesnews pada, Sabtu (13/12/2025) mengemukakan kejanggalan realisasi pengelolaan retribusi tempat khusus parkir tahun 2024 harus segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Temuan tersebut harus diusut tuntas.

Olehnya, kata Ahmad Zulkarnain, mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut yang disinyalir sarat dengan penyimpangan, yang berpotensi merugikan keuangan daerah. Katanya, tidak ada alasan lagi bagi aparat penegak hukum untuk menutup mata dan seolah tidak mengetahui adanya temuan tersebut. Paling tidak, temuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap potensi kebocoran retribusi parkir.

“Temuan BPK ini bisa dijadikan bukti awal untuk menelusuri lebih dalam masalah pengelolaan keuangan di Dinas Perhubungan Luwu Utara,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Luwu Utara, Enyon, S.Sos menjelaskan adanya potensi kehilangan pendapatan retribusi parkir khusus sesuai temuan BPK disebabkan kesadaran masyarakat khususnya yang bertempat tinggal di sekitar pasar dan anggapan masyarakat bahwa hanya dilakukan membayar dalam satu kali serta para pedagang yang keluar masuk dan mereka menganggap sudah membayar tagihan retribusi tempat usaha di dalam pasar.

Kemudian untuk arah jalan pasar lingkar (Pos Selatan) dan beberapa akses pintu masuk (Jalan kecil samping pasar) akan dikomunikasikan dan koordinasikan dengan beberapa instansi terkait, pihak pengelola pasar untuk memaksimalkam potensi yang ada dengan cara menempatkan personil pada titik lokasi dimaksud, serta evaluasi menyeluruh bagi semua staf coordinator dan pemungut retribusi di lapangan untuk lebih disiplin dan lebih memaksimalkan hasil potensi yang ada.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan efektivitas dan pengawasan penarikan retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan akan didorong untuk pemberlakuan kartu parkir berlangganan guna meningkatkan hasil dan menekan angka kebocoran serta penerapan aplikasi penarikan secara elektronik pada beberapa titik lokasi penarikan retribusi parkir serta mendorong pengelola retribusi parkir tepi jalan umum dan retribusi tempat khusus parkir di luar badan jalan untuk dikelola pihak ketiga. // LIM.