BARRU,TIPIKOR-RI — Muhadir, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Anabanua, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, memberikan klarifikasi terkait insiden surat keterangan hibah tanah untuk penerbitan sertifikat tanah.
Surat yang dibuat untuk Marhanong dan suaminya, Arsyad, ini ditangguhkan karena adanya sengketa hak kuasa atas tanah seluas 20.064 m² yang terletak di Dusun Banga-Bangae, Desa Anabanua.
Muhadir menjelaskan bahwa tindakan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari.
“Saya ambil kesimpulan untuk menangguhkan surat keterangan hibah yang dibikinnya karena saya takut terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada saya begitu pun di Pemerintahan
Desa,” dan pada saat itu Pihak HALWIANA ada dikantor Desa dan mengetahui adanya surat keterangan tersebut sehingga kami disampaikan untuk ditangguhkan dan kenapa terjadi insiden perobekan Krn Pihak ARSYAD dan MARHANONG ngotot untuk mengambil Surat Keterangan Hibah dilaci meja kerja saya sehingga saya spontan membuka Materainya dan merobeknya ujar Muhadir.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan kepada Arsyad dan istrinya bahwa surat tersebut bisa dibuat kembali setelah sengketa diselesaikan. Dan sdh diberikan Undangan Pada Hari Jum’at tgl 08 Agustus 2025 untuk dimediasi kembali namun tdk ada yg Hadir dalam mediasi tersebut.
Sengketa tanah ini bermula dari laporan Kepala Dusun Banga-Bangae kepada Muhadir dan sudah dimediasi namun tdk ada titik kesimpulan yg ditemukan.
Menurut kepala dusun, tanah yang bersurat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tersebut diklaim oleh Halwiana Boby, sepupu Marhanong.
Halwiana menyatakan bahwa tanah itu adalah milik ayahnya.
”Orang Tua yaitu (Ayah) Ibu Halwiana dan Orang Tua (Ibu) ibu Marhanong adalah saudara kandung.
Dulunya, sebelum merantau, tanah tersebut dikuasakan kepada suami Marhanong untuk digarap.
Kok tiba-tiba tanah tersebut dibuatkan PBB tanpa sepengetahuan kami,” ungkap seorang kerabat Marhanong yang disampaikan kembali oleh kepala dusun kepada Muhadir.
Merespons aduan tersebut, pihak desa memutuskan untuk tidak melanjutkan proses surat hibah sebelum ada kesepakatan dari kedua belah pihak.
“Dari situlah awal mula terjadinya kesalahpahaman, sehingga kami dari pihak desa takut memberikan surat keterangan hibah kepada Marhanong. Karena jika bermasalah begini, otomatis larinya ke kami nanti,” jelas Muhadir.
Muhadir menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Desa Anabanua berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik atas sengketa tersebut.
“Sebelum ada persetujuan kedua belah pihak terkait surat hibah, kami takut memberikan kesimpulan,” pungkasnya.






