Pemda Lutra Wujudkan Pemerataan Tanah Bersama Unsur Tim GTRA. Dari Berbagai Instansi Terkait.

Pemda Lutra Wujudkan Pemerataan Tanah Bersama Unsur Tim GTRA. Dari Berbagai Instansi Terkait.

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kebijakan pemerataan kepemilikan tanah melalui pelaksanaan Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, bertempat di Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Undangan Nomor 109/UND-73.22.NT.02.03/X/2025 dengan agenda utama Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Luwu Utara, yang dipimpin langsung oleh Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, S.T. selaku Ketua Sidang GTRA Kabupaten Luwu Utara.

Sidang tersebut turut dihadiri oleh Bapak Muhammad Ridwan, S.ST, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, bersama unsur Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) dari berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memastikan pelaksanaan program Reforma Agraria berjalan efektif dan tepat sasaran di wilayah Kabupaten Luwu Utara.

Agenda utama sidang kali ini berfokus pada pembahasan kegiatan Redistribusi Tanah yang berlokasi di empat desa, yakni Desa Benteng, Desa Salekoe, Desa Tamuku, dan Desa Pongko. Keempat lokasi tersebut menjadi prioritas pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2025 karena memiliki potensi besar dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penataan penguasaan dan pemanfaatan tanah secara berkeadilan.

Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, S.T. membuka kegiatan ini dan menegaskan bahwa Reforma Agraria bukan hanya sebatas pembagian tanah, melainkan sebuah gerakan untuk menata kembali struktur penguasaan tanah agar lebih merata dan produktif. “Melalui Reforma Agraria, kita ingin menghadirkan keadilan sosial bagi masyarakat, memastikan setiap jengkal tanah dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat,” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Ridwan, S.ST, dalam kesempatan tersebut menyampaikan laporan dan penjelasan teknis mengenai progres kegiatan Redistribusi Tanah di wilayah yang menjadi lokasi pelaksanaan. Ia menegaskan bahwa Kantor Pertanahan berperan penting dalam memastikan kejelasan status, legalitas, dan keberlanjutan pengelolaan lahan yang telah diberikan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan bagian dari upaya percepatan Reforma Agraria yang terukur. Kami memastikan bahwa setiap bidang tanah yang diusulkan telah melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” terang Muhammad Ridwan.

Selain membahas aspek teknis pelaksanaan, sidang juga menyoroti pentingnya pemberdayaan masyarakat pasca redistribusi agar tanah yang diberikan benar-benar dimanfaatkan secara produktif. Hal ini menjadi perhatian utama agar Reforma Agraria tidak berhenti pada pembagian aset, melainkan berlanjut pada peningkatan kesejahteraan masyarakat penerima manfaat.

Bupati Luwu Utara juga mengajak seluruh anggota GTRA untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam mendukung keberhasilan program ini. “Kunci sukses Reforma Agraria adalah kolaborasi. Tidak hanya dari pemerintah, tapi juga dari masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Sidang berlangsung secara interaktif dan produktif, di mana seluruh peserta aktif memberikan masukan terkait data, peta lokasi, hingga strategi pemberdayaan masyarakat di desa-desa sasaran. Setiap masukan menjadi bahan penting dalam pengambilan keputusan strategis guna memastikan program berjalan tepat arah.

Dari hasil sidang disepakati beberapa rekomendasi penting, antara lain percepatan penyelesaian administrasi pertanahan, peningkatan koordinasi antarinstansi, serta pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat penerima manfaat di desa lokasi Reforma Agraria.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Luwu Utara dapat terus berjalan konsisten dan berkelanjutan, sehingga mampu menciptakan struktur penguasaan tanah yang adil, berdaya guna, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Sidang k