Pemda Melalui Dinas Koperindag , Mengatur Regulasi Pengisian BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran.

Pemda Melalui Dinas Koperindag , Mengatur Regulasi Pengisian BBM Bersubsidi Agar Tepat Sasaran.

 

 

Luwu Utara // Tipikor RI.
Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Koperindag) PASALONGAN, SP, MSI. Instruksikan agar SPBU tidak melayani mobil yang masuk dua kali atau berulang kali, ini bertujuan untuk memastikan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan mencegah praktik penyelewengan atau penimbunan. 28/12/2025

Intruksi Pengaturan regulasi pengisian BBM Bersubsidi di Kabupaten Luwu Utara mengacu pada kebijakan Pemerintah Pusat yang implementasinya melalui program “Subsidi Tepat” dengan pendaftaran diaplikasi MyPertamina, serta didukung oleh pengawasan dan kebijakan lokal dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

Mekanisme Pembatasan: Pembelian BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Solar, kini diatur melalui sistem pendaftaran MyPertamina, di mana setiap kendaraan wajib memiliki.Barkot

Jangan sampai kami temukan mobil yang sama ,barkot yang berbeda, maka kami akan kenakan sangsi atau teguran, Mencegah pembeli perorangan atau pengecer melakukan pengisian berulang ulang, ujarnya

Memastikan antrean di SPBU lebih tertib dan adil bagi semua masyarakat yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi.
Menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran dari pemerintah.

Sanksi, Pihak SPBU yang kedapatan melayani pengisian berulang atau melayani pembeli tanpa barkot yang beda dengan kendaraan,(untuk jenis BBM tertentu) dapat dikenai sanksi oleh Pertamina dan pihak berwenang, mulai dari teguran hingga sanksi yang lebih berat.

Dasar Aturan, aturan ini didasari oleh kebijakan pemerintah dan Pertamina untuk mengontrol penyaluran BBM bersubsidi, yang pelaksanaannya diawasi juga oleh dinas terkait seperti Koperindag di daerah.

Secara singkat, Instruksi tersebut adalah penegasan agar SPBU mematuhi aturan yang melarang pengisian BBM secara berlebihan atau berulang oleh kendaraan yang sama dalam satu waktu atau hari tertentu untuk menghindari penyalahgunaan subsidi. // LIM.