Kendari – Upaya Pengadilan Negeri Kendari melakukan konstatering atau pencocokan batas objek sengketa lahan eks PGSD di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, Kamis (20/11/2025), berujung ricuh. Sebanyak 15 orang diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindakan anarkis dan menghalangi petugas saat proses konstatering berlangsung.
Kericuhan terjadi ketika massa dari Konsorsium Pribumi Menggugat, pendukung pihak termohon eksekusi Kikila Adi Kusuma, datang melakukan penolakan dan blokade jalan dengan menggunakan kayu untuk menutup akses jalan serta membakar ban. Sekitar 300 orang mencoba menghambat proses pencocokan batas dengan membakar ban, menutup jalan, serta melakukan pelemparan ke arah petugas gabungan pengamanan. Aksi tersebut menyebabkan beberapa personel keamanan mengalami luka-luka, termasuk Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka yang terluka pada bagian pipi dan bibir, begitu juga beberapa petugas keamanan lainnya termasuk satpol PP mendapat perawatan medis karena mengalami luka akibat terkena lemparan batu.
Meski diwarnai aksi protes dan penolakan, proses konstatering tetap dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Kendari yang berhasil diselesaikan sekitar pukul 11.40 Wita. Setelah situasi dinyatakan kondusif, aparat melakukan konsolidasi dan melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku yang melakukan aksi penolakan.
Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol. Wisnu Wibowo, S.I.K., S.H., M. Si mengatakan, dihari itu juga sekitar pukul 16.30 Wita, tim Resmob Polda Sultra bersama opsnal Satreskrim Polresta Kendari mengamankan terhadap 15 orang yang diduga menjadi provokator pelaku pelemparan dan pengrusakan saat aksi berlangsung.
Mereka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk penelusuran dugaan aliran dana yang digunakan untuk menggerakkan massa dalam upaya menghalangi konstatering. Para terduga pelaku disangkakan pasal Pasal 214 KUHPidana subs Pasal 212 KUHPidan dan atau Pasal 170 KUHPidana terkait tindakan kekerasan dan perlawanan terhadap petugas.






