Polres Barru Mulai Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

Polres Barru Mulai Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial

BARRU,TIPIKOR-RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Tipidter Polres Barru, Sulawesi Selatan, mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.

Penyelidikan ini berlandaskan pada laporan yang diterima dari seorang warga berinisial M. Syarir.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 45 ayat (4) jo 27A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU ITE.

Tindak pidana yang dilaporkan terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025, sekitar pukul 13.59 WITA di wilayah Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

​Menurut surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) yang dikeluarkan Polres Barru, kasus ini melibatkan aktivitas di platform Facebook dan WhatsApp.

Untuk mempercepat proses penyelidikan, Polres Barru telah menunjuk Brigpol Chaerul Amri M. dari Unit Tipidter Polres Barru sebagai penyidik.

Masyarakat dapat menghubungi beliau di nomor 085256222818 untuk informasi lebih lanjut.

​Apabila ada keluhan terkait pelayanan penyelidikan, masyarakat dapat menghubungi Iptu Syarifuddin, S.Psi, selaku Kanit Lidik IV Satreskrim Polres Barru di nomor 081354755774.

Polres Barru berkomitmen untuk melayani masyarakat secara cepat, tepat, transparan, dan akuntabel tanpa imbalan.

​Pentingnya Memahami UU ITE Terbaru
​Perubahan pada UU ITE, khususnya Pasal 45 ayat (4) jo 27A, bertujuan untuk memperjelas dan mempertegas ketentuan tentang pencemaran nama baik dan fitnah di dunia maya.

Perubahan ini juga dimaksudkan agar penegakan hukum lebih fokus pada perbuatan pidana yang nyata, bukan sekadar kritikan atau opini.

​Bagi masyarakat, penting untuk memahami batasan-batasan dalam berinteraksi di media sosial.

“Saling menghormati dan tidak menyebarkan informasi yang dapat merugikan reputasi orang lain adalah kunci untuk menghindari masalah hukum terkait UU ITE,”tutupnya.