Polres Barru Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Rumah di Jalan Anggrek

Polres Barru Tetapkan Satu Tersangka Kebakaran Rumah di Jalan Anggrek

BARRU,—Polres Barru Press rilis pengungkapan kasus atau motif terjadinya kebakaran rumah di Jalan Anggrek, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru. Rabu (30/4/2025) berhasil diamankan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial AS, 40 tahun, yang merupakan menantu dari korban, Abdul Latif. Motif pembakaran adalah sakit hati kepada korban.

Hal ini terungkap saat pihak Polres Barru menggelar Siaran Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Makkanenneng, di Mako Polres Barru, pada Rabu (30/4/2025).

Adapun kronologi kejadian yaitu bermula saat pelaku tak terduga berangkat bersama anaknya ke rumah mertuanya di BTN Rachita 3, namun tersangka tidak dibukakan pintu oleh mertuanya.

Tersangka berhasil diamankan oleh personel Polres Barru setelah kejadian, dan barang bukti yang disita adalah 1 botol plastik berisi sisa bensin dan 1 korek gas.

Kerugian materil akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai Rp. 120.000.000,- dan tidak ada korban jiwa. Tersangka dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.