Postingan Facebook Diduga Singgung Profesi Wartawan, PWRI Ancam Tempuh Jalur Hukum

Postingan Facebook Diduga Singgung Profesi Wartawan, PWRI Ancam Tempuh Jalur Hukum

 

NAMLEA – Sebuah postingan di media sosial Facebook diduga menyinggung dan merendahkan profesi wartawan. Unggahan tersebut berasal dari akun Facebook bernama Mohtar dan menjadi perhatian serius kalangan insan pers.

Dalam postingan tersebut, akun Mohtar menyinggung persoalan dengan pihak perorangan. Namun, penyampaian tidak dilakukan secara proporsional karena tidak menggunakan inisial atau menyebut secara jelas oknum yang dimaksud. Di media sosial, unggahan tersebut dapat dibaca oleh publik luas, sehingga berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan merendahkan profesi wartawan secara umum.

Menanggapi hal tersebut, Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) menilai bahwa kritik atau persoalan personal seharusnya diarahkan kepada individu atau oknum tertentu, bukan digeneralisasi hingga mencederai martabat profesi wartawan.

PWRI menegaskan masih memberikan ruang kepada pemilik akun Facebook bernama Mohtar untuk menyampaikan klarifikasi secara terbuka kepada publik guna menghindari kesalahpahaman yang lebih luas.

“Apabila tidak ada klarifikasi atau itikad baik dari pemilik akun Facebook tersebut, PWRI akan melanjutkan persoalan ini ke proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas perwakilan PWRI.

PWRI juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta mengedepankan etika komunikasi, mengingat setiap unggahan dapat berdampak luas dan dibaca oleh banyak orang.

Kemudian PWRI(persatuan wartawan Republik indonesia meminta kepada APH agar dalam jangka 24 jam pemilik akun fesbook atas nama Mohtar agar di panggil untuk klarifikasi dan permohonan maaf kepada seluruh insan pers yang berada di seluruh Indonesia.
Apa bila tidak Mohtar cuek masabodo tidak peduli maka PWRI ambil langka hukum

Demikian

Pija