PT Letawa Asksi Sejarah Akui Ia Patuhi Hukum dan Berkontribusi Ke Masyarakat

PT Letawa Asksi Sejarah Akui Ia Patuhi Hukum dan Berkontribusi Ke Masyarakat

 

Pasangkayu– Di negara yang berdasarkan hukum seperti Indonesia, operasional perusahaanpun mesti tunduk pada ketentuan dan aturan yang berlaku.

Hal ini juga ditegaskan mantan anggota DPRD Pasangkayu sekaligus tokoh masyarakat Jengeng, Kecamatan Tikke Raya, Zainuddin Suardi menilai perkebunan kelapa sawit PT Letawa beroperasi di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat telah menjalankan prinsip, komitmen, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam operasionalnya.

Tokoh masyarakat ini sangat mengenal PT Letawa, dimana Suardi pernah menjabat sebagai anggota DPRD Pasangkayu, dan banyak terlibat dalam pembahasan terkait kebijakan agraria serta investasi perusahaan di daerah ini.

Awal kehadiran PT Letawa, Suardi mengatakan, sempat terjadi berbagai perbedaan pendapat antara masyarakat dan pihak perusahaan.

Namun menurutnya, sebagian besar masalah tersebut telah diselesaikan melalui jalur musyawarah dan pendekatan hukum yang berlaku.

“Memang dulu ada beberapa permasalahan yang muncul terkait lahan, tetapi kita harus melihatnya secara objektif. Banyak kasus yang sudah diselesaikan dengan baik melalui komunikasi antara perusahaan dan warga,” tutur Suardi.

Ia menekankan, adanya klaim warga yang hak-haknya diabaikan oleh perusahaan perlu dikaji lebih lanjut berdasarkan data dan dokumen resmi.

Dirinya menjelaskan, masyarakat sebaiknya memahami regulasi yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait kepemilikan lahan.

Suardi juga menilai keberadaan PT Letawa membawa dampak positif bagi masyarakat sekitar, terutama di wilayah Tikke dan Lariang.

“Perusahaan ini telah memberikan manfaat. Misalnya keuntungan yang dinikmati masyarakat dalam bidang ekonomi dan sosial,” jelasnya.

Ia memahami betul wilayah ini, apalagi dirinya merupakan salah satu tokoh yang telah lama menetap di wilayah Tikke dan Lariang.

Suardi mulai merantau ke daerah ini sejak muda dan kemudian terlibat aktif dalam berbagai kegiatan sosial serta politik.

Suardi mengungkapkan, PT Letawa telah memberikan banyak manfaat bagi masyarakat setempat, baik dari segi ekonomi maupun infrastruktur.

Kata Suardi menilai perusahaan mampu membuka lapangan pekerjaan yang luas bagi warga sekitar serta meningkatkan roda perekonomian di daerah ini.

Selain itu, lanjut Suardi, kehadiran perusahaan juga berkontribusi pada pembangunan fasilitas umum seperti jalan, sarana pendidikan dan lainnya.

“Kita tidak bisa menutup mata PT Letawa telah membantu banyak masyarakat di Lariang dan Jengeng. Selain memberikan pekerjaan, mereka juga memiliki program tanggung jawab sosial yang bermanfaat bagi warga,” tambahnya.

Selaras dengan Suardi, Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes, Agung Senoaji menegaskan, PT Letawa telah menjalankan proses perolehan Hak Guna Usaha (HGU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“HGU yang dimiliki PT Letawa telah melalui tahapan-tahapan sesuai regulasi pemerintah. Kami memastikan bahwa perolehan HGU dilakukan secara legal dan transparan,” tegas Agung di Pasangkayu, Minggu (4/5/2025).

Agung juga menjelaskan, perusahaan telah memperoleh rekomendasi persetujuan teknis dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan sedang dalam proses menuju penyelesaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“PT Letawa berkomitmen untuk selalu mengikuti peraturan yang ditetapkan pemerintah. Semua dalam perkembangan yang baik dan tetap dalam koridor hukum,” jelasnya.

Agung juga menyayangkan adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba membuat suasana gaduh.

Agung menyatakan, sebagian besar tokoh masyarakat yang selama ini bekerja sama dengan PT Letawa masih memberikan dukungan penuh terhadap keberadaan perusahaan.

“Program-program CSR kami juga telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sekitar. Kami terus berupaya memberi kontribusi positif bagi lingkungan sosial dan ekonomi masyarakat,” pungkasnya.(Jamal)