Pasangkayu- Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH/Satgas Sawit) melakukan pemasangan papan plang penertiban di lokasi perkebunan milik PT Pasangkayu di Afdeling Bravo 13, Kamis (10/7/2025).
Kegiatan ini didampingi oleh sejumlah pihak, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu, aparat desa, Babinsa, serta tim internal perusahaan.
Ketua Tim Satgas PKH, M Purnomo Satriyadi mengimbau kepada masyarakat agar tidak menguasai lokasi yang telah dipasangi plang.
Ia meminta masyarakat yang selama ini melakukan pelarangan panen untuk berkoordinasi langsung dengan pihak Kejari Pasangkayu guna penjelasan lebih lanjut.
“Hal ini selaras dengan aksi sekelompok orang yang menunggangi penertiban kawasan dan ingin menguasai lahan tanpa memiliki legalitas yang jelas,” kata Purnomo.
Berdasarkan berita acara, lahan yang menjadi objek penertiban seluas 861,71 hektare (ha).
Dari jumlah lahan tersebut, 85 hektare berada dalam areal tanam perusahaan, sementara 776,71 hektare berada di luar areal tanam dan diduga dikuasai oleh masyarakat.
Sementara Community Development Area Manager (CDAM) Area Celebes PT Pasangkayu, Agung Senoaji menyatakan pihaknya berkomitmen penuh untuk bekerja sama secara transparan dan konstruktif dalam proses penertiban ini.
“Sehubungan dengan pemasangan papan plang penertiban yang sedang dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Sawit, kami menyampaikan komitmen penuh kami untuk bekerja sama secara transparan dan konstruktif dalam proses ini,” ujar Agung dalam keterangannya.
Dirinya memahami terdapat dinamika perubahan kebijakan yang terjadi seiring waktu.
“Namun kami menegaskan bahwa sejak awal pembukaan lahan, perusahaan telah mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada saat itu (dahulu),” terang Agung.
Untuk itu, Agung menegaskan pihak perseroan menghargai dan mematuhi setiap keputusan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami mematuhi setiap keputusan hukum yang diambil. Sementara kegiatan operasional di lokasi tersebut tetap dijalankan sebagaimana mestinya hingga adanya proses lebih lanjut dengan satgas untuk memastikan kelangsungan usaha dan pemenuhan kewajiban terhadap para pekerja,” terangnya.
Sebagai perusahaan yang beroperasi di sektor industri kelapa sawit, kata Agung, perseroan senantiasa berkomitmen pada prinsip-prinsip keberlanjutan, kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, dan tanggung jawab sosial perusahaan.
“Kami akan terus meningkatkan standar operasional kami demi mendukung praktik industri yang berkelanjutan, bertanggung jawab dan akuntabel demi kesejahteraan bangsa,” pungkasnya.(Jamal)






