Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Dua Pelaku pembacokan

Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Dua Pelaku pembacokan

Pasangkayu- Tim Reskrim polres Pasangkayu meringkus dua pelaku tersangka pembacokan di dusun benteng desa kaluku nangka, kecamatan bambalamutu, kabupaten pasangkayu. Kamis 24 November 2022.

ISS Haryanto M. Kaur Bin OPS Reskrim polres Pasangkayu menjelaskan kronologis kejadian pada saat itu, korban lelaki R 30 tahun menampelen lelaki MR, 34 tahun saat menyanyi di tempat acara dilapangan tersebut.

Pelaku tersangka pembacokan sempat melarikan diri, satu pelaku ditangkap di dusun tikke, dan satu di tangkap di dusun Leli.

Dua tersangka pelaku pembacokan lelaki M.N 36 tahun dan lelaki M.R 34 tahun pelaku utama pembacokan sudah di amankan pihak kepolisian polres pasangkayu.

Sedangkan korban lelaki R 30 tahun sementara di rawat di RSUD Ako, kondisi korban sedang membaik.

Kakak pelaku mendengar adiknya di tampelen sama korban, setelah mendapatkan informasi bahwa adiknya ditampelen sama inisial R 30 tahun.

Lelaki M.N pergi mencari adiknya tapi ketemu cuman lelaki R dan ia dapat duduk dilapangan lalu ia panggil keluar, karena tidak enak tanya didalam lapangan karena banyak orang.

Setelah keluar lelaki R , di tanya sama lelaki MN apa betul kamu tampelen adiku, korban menjawab dengan dana tinggi betul saya tampelen adikmu lelaki M.N merasa tersinggung dan secara spontan langsung tampelen lelaki R, lelaki M.R langsung bacok kepala korban.

Kakanya tanya adiknya kenapa kau parangi dek, setelah itu kakaknya panggil Adiknya ayo saya bonceng pulang kerumah.

Dua saudara kandung pelaku tersangka pembacokan lelaki M.R 34 tahun dan lelaki M.N 36 tahun di jerak pasal 338 junto 53 ayat 1 atau pasal 351 ayat 2 sup ancama hukum kurang lebih 7 tahun penjara.( Jamal)