Satuan Reskrim Polsek Bone Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Desa Patila

Satuan Reskrim Polsek Bone Bone Berhasil Tangkap Pelaku Penikaman di Desa Patila

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bone Bone Kabupaten Luwu Utara telah berhasil menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan badik pada hari Kamis 12 Maret 2026) sekitar pukul 01:00 WITA.

Penangkapan dilakukan di rumah HENGKI di Lingkungan Bamba Kelurahan Bone Bone Kecamatan Bone Bone.

Pelaku yang berhasil ditangkap adalah MUHAMMAD RESKIAWAN (23 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Dusun Bukit Sawit Desa Lagego Kecamatan Burau Kabupaten Luwu Timur.

Penangkapan dilakukan tanpa ada perlawanan setelah tim yang dipimpin oleh Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bone Bone IPDA SUDARMAN melakukan gerebekan berdasarkan informasi penyelidikan bahwa pelaku bersembunyi di lokasi tersebut.

Kasus penganiayaan terjadi pada hari Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Poros Dusun Tulungrejo Desa Patila Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara.

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP B / 13 / III / 2026 / SPKT / POLSEK BONE BONE / POLRES LUTRA / POLDA SULSEL, pelaku telah melakukan tindakan menikam korban yang merupakan saudara kandungnya, FARHAN.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah melakukan tindakan penganiayaan tersebut menggunakan badik yang merupakan milik Saudara HERIYANSYAH.

Saat ini pelaku diamankan di Polsek Bone Bone dan dalam keadaan sehat untuk menjalani proses interogasi dan tindakan hukum lebih lanjut.

Tim yang mendampingi dalam penangkapan antara lain AIPTU SYARIFUDDIN, AIPDA R. HABIBI, AIPDA HERMANSYAH, BRIPKA ADI WARA, BRIPKA RAHMAN, dan BRIPTU I WAYAN DENI.

Panit Opsnal Unit Reskrim Polsek Bone Bone IPDA SUDARMAN mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. // LIM.