Pasangkayu – Sebidang tanah bersertifikat yang terletak di Desa Singgani, Kecamatan Lariang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah terjual sejak tahun 2011, Selasa (16/11/2022).
Muhammad Umar, pada saat menjelaskan kronologi kepada beberapa awak media mengatakan, waktu itu pak Kamaruddin Kapolres pasangkayu tidak mau membeli ketika belum memiliki Sertifikat tanah.
Lanjut, Muhammad Umar, mengatakan pada waktu itu kami mengurus berkas melalui Kepala Desa (Kades), Kepala Dusun (Kadus), Ketua Kelompok dan saya (Umar) ikut bertandatangan sebagai bukti kepengurusan (tanah) tidak bermasalah (sengketa).
“Semua selesai ditandatangi, saya bersama Pak Kamaruddin Kapolres Pasangkayu pada saat itu, mendatangi kantor BPN Pasangkayu untuk melakukan mengurus prona, setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak (BPN) Pasangkayu,” Ujarnya.
Kami turun bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) pasangkayu untuk melakukan pengukuran luas tanah, dan waktu itu tidak dalam sengketa, maka diterbitkanlah Sertifikat Hak Milik atas Nama pak Kamaruddin Kapolres pasangkayu waktu itu seluas 32 Hektar (Ha), sejak tahun 2011 silam,” jelasnya dihadapan rekan-rekan media.
Menurut Umar, Sertifikat sudah terbit, maka Pak Kamaruddin langsung membayar tanah tersebut, namun setelah di tahun 2015, datanglah Gusman bersama dengan Rahman beserta teman-temannya diduga kembali menjual (tanah) seluas 18 hektar dari 32 Hektar tersebut, sementara pembelinya itu bernama Asse, Muslimin dan masih banyak lainnya.
“Sejak 2015, Asse Muslimin, bersama teman-temannya membeli 18 hektar tanah dari Gusman dengan Rahman, namun di tahun 2022 datanglah anak pak Kamaruddin (mantan Kapolres Pasangkayu), awalnya menyalahkan penjual dan pembeli karena telah memperjual belikan tanah bukan miliknya, apalagi sudah bersertifikat,” jelasnya.
Anak Pak Kamaluddin yang notabene saat ini menjabat sebagai Kapolsek Baras memanggil Kades, Kadus, pembeli dan penjual, tapi Gusman bersama Rahman tidak hadir.
Setelah selesai pertemuan, kami turun ke lokasi untuk dilakukan pengukuran ulang oleh pihak BPN, tapi saat mau diukur Pak Jasmin (Kades) singani marah, bahkan langsung menggambarkan peta manual diatas kertas bahwa beginilah luas tanah tersebut, dan nama Pak Kamaruddin tidak tercantum di dalam (peta manual) yang sudah bersertifikat.
“Maka dari gambar peta manual tersebut, Kapolsek Baras mempercayai bahwa lokasi itu betul milik Rahman, berdasarkan laporan dari Pak Jasmin kades singani,” ucap Umar.
Lanjut Umar, Kapolsek Baras menuntuk yang 18 Hektar, maka dia meminta dikembalikan uangnya sebesar Rp 25 juta perhektar, jadi keseluruhannya Rp 455 juta dan sudah termasuk ganti rugi pembayaran pajak.
“Menurut Kapolsek Baras, tidak mau membeli lahan yang bermasalah, makanya dia meminta uangnya dikembalikan, dan seharusnya (Kapolsek Baras) menanyakan ke Gusman bersama Rahman, mengapa menjual tanah bersertifikat hak milik Pak Kamaruddin, jadi sebenarnya saya tidak ada urusan lagi,” tegasnya. (Jamal)






