Sidang Kesembilan Kasus Penipuan Travel Haji PT. Al’Hijrah Nurul Jannah, Agenda Periksa Saksi Terdakwa

Sidang Kesembilan Kasus Penipuan Travel Haji PT. Al’Hijrah Nurul Jannah, Agenda Periksa Saksi Terdakwa

BARRU—Sidang kasus dugaan penipuan perjalanan umrah oleh PT Travel Al Hijrah Nurul Jannah kembali digelar di Pengadilan Negeri Barru, Sulawesi Selatan. Dalam persidangan yang berlangsung penuh emosi, seorang saksi yang merupakan jemaah umrah dari agen perjalanan tersebut tak kuasa menahan tangis saat memberikan kesaksian.

Jemaah tersebut mengaku telah mengalami berbagai perlakuan yang tidak sesuai dengan perjanjian selama berada di Tanah Suci. Kesaksiannya semakin memperkuat dugaan bahwa pihak Travel telah melakukan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan perjalanan umrah.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan mengungkapkan bahwa dirinya bersama rombongan tidak mendapatkan fasilitas sesuai dengan yang telah dijanjikan oleh pihak agen perjalanan.

“Saya merasa sangat kecewa dan sedih karena telah ditipu oleh Oleh Travel PT Alhijrah Nurul Jannah,” ujar saksi dengan suara bergetar. Ia menambahkan bahwa kondisi yang dialaminya di Makkah dan Madinah sangat jauh dari ekspektasi.

Salah satu kejadian yang paling membuatnya trauma adalah ketika mereka diinapkan di sebuah hotel yang diduga tidak memiliki fasilitas layak. Bahkan, mereka dilarang menyalakan lampu kamar dengan alasan yang tidak jelas.

 “Bayangkan, kami berada di negara orang, ingin beribadah dengan tenang, tetapi malah merasa seperti sedang dihukum. Kami takut dan tidak tahu harus bagaimana,” ungkapnya dengan mata berkaca-kaca.

Selain itu, saksi juga mengaku sempat ditangkap oleh polisi Arab Saudi tanpa alasan yang jelas. Kejadian tersebut menimbulkan kepanikan luar biasa di antara jemaah, yang sebagian besar tidak memahami bahasa Arab dan bingung dengan prosedur hukum di sana.

“Kami tidak tahu kenapa ditangkap. Tidak ada penjelasan yang jelas, dan kami harus menghadapi situasi ini tanpa ada pendampingan dari pihak agen,” tambahnya.

Tak hanya itu, masalah konsumsi juga menjadi sorotan. Saksi mengungkapkan bahwa makanan yang disediakan oleh agen sering kali dalam kondisi yang tidak layak dikonsumsi. “Kami sering diberi nasi kotak yang sudah basi. Itu sangat mengecewakan, karena makanan adalah hal yang penting, terutama saat menjalani ibadah umrah yang membutuhkan stamina prima,” jelasnya.

Kesaksian ini semakin menambah daftar panjang keluhan dari para jemaah yang merasa dirugikan oleh Travel Al Hijrah Nurul Jannah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tersebut menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin merugikan jemaah lainnya.

“Kami akan terus mengumpulkan bukti dan mendengar keterangan dari saksi-saksi lainnya. Dugaan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan perjalanan umrah oleh  semakin menguat,” ujar JPU dalam persidangan.

Beberapa dokumen dan bukti lain yang telah dikumpulkan juga akan diperiksa lebih lanjut. Salah satunya adalah kontrak perjalanan yang diberikan kepada jemaah, di mana terdapat banyak perbedaan antara isi kontrak dan realitas yang mereka alami di Tanah Suci.

Menurut JPU, ada indikasi bahwa agen perjalanan tersebut sengaja memanipulasi informasi untuk menarik calon jemaah, namun kemudian tidak memenuhi kewajibannya sesuai dengan kontrak.

 

Hingga saat ini, pihak PT Travel Alhijrah Nurul Jannah belum memberikan tanggapan resmi atas kesaksian yang disampaikan dalam persidangan.

Tim kuasa hukum perusahaan pun memilih untuk tidak berkomentar banyak mengenai jalannya persidangan. Mereka hanya menyatakan bahwa akan memberikan klarifikasi pada waktu yang tepat.

“Kami akan menunggu proses hukum berjalan. Semua bukti dan fakta akan disampaikan dalam sidang selanjutnya,” ujar salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum PT Travel

Sementara itu, sidang akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat untuk mendengar keterangan saksi lainnya serta mendalami bukti yang telah dikumpulkan oleh pihak kejaksaan.

Kasus ini telah menarik perhatian luas dari masyarakat, terutama mereka yang berencana untuk menunaikan ibadah umrah di masa mendatang.

Banyak pihak yang berharap agar pemerintah dan otoritas terkait lebih ketat dalam mengawasi agen perjalanan umrah guna mencegah kejadian serupa terulang. Pasalnya, kasus penipuan umrah bukanlah hal yang baru di Indonesia, dan telah merugikan banyak jemaah dari berbagai daerah.

“Saya harap ada tindakan tegas dari pemerintah agar kasus seperti ini tidak terulang lagi. Kasihan para jemaah yang sudah mengeluarkan banyak uang dan berharap bisa beribadah dengan nyaman, tetapi malah mengalami penderitaan seperti ini,” ujar salah satu warga yang mengikuti jalannya sidang.

Pemerintah sendiri telah berupaya memperketat regulasi terkait penyelenggaraan perjalanan umrah, termasuk dengan mewajibkan agen perjalanan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama. Namun, kasus ini membuktikan bahwa masih ada celah yang perlu diperbaiki agar tidak ada lagi jemaah yang menjadi korban.

Masyarakat yang ingin berangkat umrah diimbau untuk lebih selektif dalam memilih agen perjalanan, dengan memastikan bahwa biro tersebut memiliki izin resmi, rekam jejak yang baik, serta transparansi dalam paket perjalanan yang ditawarkan.