BARRU,SULAWESI SELATAN– Proses penimbunan lahan pertanian produktif di Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, kini menjadi sorotan tajam.
Pasalnya, kegiatan masif yang berpotensi merusak ketahanan pangan ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi izin alih fungsi lahan dari instansi terkait.
Sebuah skandal yang menguak celah tata ruang dan mengancam kelestarian sawah.
Dinas Terkesan “Tutup Mata”
Konfirmasi yang dilakukan awak media menunjukkan adanya kejanggalan dalam prosedur perizinan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru secara tegas menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada satu pun permohonan izin alih fungsi lahan yang masuk ke kantor mereka.
Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa proyek penimbunan itu telah melalui jalur yang benar.
”Belum ada permohonan yang masuk ke PTSP terkait alih fungsi lahan, termasuk luas dan rencana bangunan di lokasi tersebut,” ujar seorang petugas PTSP yang ditemui pada Sabtu, (20/09/2025).
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barru, Ir. Ahmad.
Ia menegaskan bahwa timnya tidak pernah membahas secara resmi rencana alih fungsi lahan di lokasi tersebut.
“Sampai sekarang belum ada pembahasan dan tim yang menangani. Semua proses harus melalui satu pintu, yaitu PTSP,” tegasnya.
Pernyataan dari kedua dinas ini mengindikasikan bahwa proyek penimbunan ini berjalan secara ilegal, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pihak berwenang.
Ini memunculkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan sebesar ini bisa berlangsung tanpa pengawasan?
Pekerja “Buta” Atas Proyek
Di lokasi penimbunan, para pekerja yang ditemui mengaku tidak mengetahui peruntukan lahan yang sedang mereka garap. “Saya hanya ditugaskan untuk menimbun, soal pemanfaatannya saya tidak tahu,” kata salah satu pekerja, mencerminkan kurangnya transparansi dari pihak pengembang.
Ketiadaan informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik curang di balik layar. Alih fungsi lahan pertanian produktif memiliki aturan ketat yang melibatkan kajian teknis dan rekomendasi lintas instansi.
Jika proses ini dilewati, dampaknya bukan hanya pada pelanggaran tata ruang, tetapi juga pada ancaman serius terhadap ketahanan pangan lokal.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang diduga melakukan penimbunan belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi alarm bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas oknum-oknum yang mencoba mengakali aturan demi keuntungan pribadi, di atas lahan-lahan produktif yang seharusnya dijaga.






