Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Barru: HRD

Studi Kasus Tuduhan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Barru: HRD

OPINI,PUBLIK—Independensi Hukum vs Intimidasi Massa (Pengamat Perilaku Hukum) Headline sebuah surat kabar lokal pertanggal 9 Mei 2025 membuat gempar publik masyarakat Kabupaten Barru. “Badan Kehormatan DPRD Barru Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik”, sebuah judul jurnalistik yang menjadi cikal bakal bola panas mengguncang dunia legislatif Kabupaten Barru.

Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang hasil Keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Barru. Kami mengajak seluruh pembaca untuk sama-sama mencari tahu tentang apa saja yang termasuk pelanggaran kode etik sesuai Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barru tentang Kode Etik.

Dalam Bagian Kedua Perda tersebut, disebulkan di Pasal 12 tentang Larangan Anggota DPRD sebagai berikut:

1) Anggota DPRD dilarang merangkap jabatan sebagai:

a) pejabat negara atau pejabat daerah lainnya,

b) hakim pada badan peradilan; atau

c) pegawai negeri sipil, anggota tantara nasional indonesia/kepolisian negara republik indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

2) Anggota DPRD dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD serta hak sebagai anggota DPRD.

3) Anggota DPRD dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Kemudian di Bagian Ketiga Pasal 14 tentang Hal yang Tidak Patut Dilakukan Anggota DPRD didalam Perda tersebut dijelaskan:
Anggota DPRD dilarang melakukan perbuatan yang tidak patut, antara lain:

a) menerima imbalan atau hadiah dari pihak lain yang dapat mempengaruhi pengambilan kebijakan terkait dengan tugas dan kewenangan Anggota DPRD;

b) menggunakan anggaran DPRD untuk suatu kegiatan yang tidak berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangan Anggota DPRD;

c) menggunakan jabatannya sebagai Anggota DPRD untuk mempengaruhi pengambilan keputusan pada lembaga peradilan untuk kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok;

d) melakukan perbuatan yang secara moral dan kesusilaan dapat merendahkan harkat dan martabat sebagai Anggota DPRD; dan

e) terlibat dan/atau menggunakan narkotika dan melakukan penyalahgunaan psikotropika.

Kemudian di Bagian Kesatu Pasal 15 tentang Pelanggaran. Di pasal ini dijelaskan secara tegas terkait klasifikasi pelanggaran dan jenis sanksinya. Penjelasan terkait pasal tersebut Adalah sebagai berikut:

1) Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota DPRD dikenai sanksi.

2) Pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:

a) pelanggaran ringan;

b) pelanggaran sedang; dan

c) pelanggaran berat.

3) Pelanggaran ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:

a) tidak mengandung pelanggaran hukum;
b) tidak menghadiri rapat yang menjadi kewajibannya selsanyek 3 (tiga) kali berturut-turut dalam 1 (satu) masa sidang tanpa keterangan yang sah dari pimpinan Fraksi

c) menyangkut etika pribadi dan Keluarga, atau

d) menyangkut pelanggaran Kode Etik yang menjadi perhatian publik

4) Pelanggaran sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:

a) mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi ringan oleh Badan Kehormatan, dan

b) tidak mengandung pelanggaran hukum.

5) Pelanggaran berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pelanggaran Kode Etik dengan kriteria sebagai berikut:

a) mengulangi perbuatan yang telah dikenai sanksi sedang oleh Badan Kehormatan;

b) tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan perundang-undangan;

c) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan yang sah;

d) tidak menghadari rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

e) tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

f) melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
g) tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau

h) terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemudian di Pasal 17, jelas sekali tahapan pemberian sanksi dan jenis sanksinya. Disitu

dijabarkan:

1) Anggota DPRD yang terbukti melanggar Kode Etik dan/atau tata tertib DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat diberikan sanksi oleh Badan Kehormatan dengan keputusan, berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi.

2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a) teguran lisan;

b) teguran tertulis;

c) pemberhentian sebagai Pimpinan Alat Kelengkapan; dan

d) pemberhentian sebagai Anggota DPRD.

3) Sebelum dijatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Badan Kehormatan dapat memberikan surat kepada Fraksi agar memberikan kesempatan untuk melakukan pembinaan kepada anggotanya yang diduga melanggar Kode Etik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, disampaikan oleh Badan Kehormatan kepada Anggota DPRD yang bersangkutan, dengan disaksikan minimal 2 (dua) Anggota DPRD.

5) Surat keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran tertulis, pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD, disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Anggota DPRD yang bersangkutan dengan tembusan disampaikan kepada Pimpinan Fraksi, dan Pimpinan Partai Politik yang bersangkutan.

6) Surat keputusan Badan Kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan telaahan pasal perpasal diatas maka jika dirunut, bisa diasumsikan terdapat “MALADMINISTRASI” dalam penjatuhan sanksi berupa pemberhentian sebagai anggota DPRD Kabupaten Barru kepada Sdr. HRD. Menurut Pasal 1 angka 3 UU Ombudsman maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang.

Menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.

Dalam buku saku Memahami Maladministrasi, Hendra Nurtjahjo dkk mendefinisikan maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam suatu proses administrasi pelayanan publik yakni meliputi penyalahgunaan wewenang/jabatan, kelalaian dalam tindakan dan pengambilan keputusan, pengabaian kewajiban hukum, melakukan penundaan berlarut, tindakan diskriminatif, permintaan imbalan, dan lain-lain yang dapat dinilai sekualitas dengan kesalahan tersebut (hal. 4).

Beberapa indikasi terdapatnya Maladministrasi dalam kasus Sdr. HRD diantaranya:

1) Penyimpangan prosedur: untuk kasus Sdr. HRD beberapa tahapan tidak dilakukan secara benar dan cermat, yakni:

a) Proses pembuktian tuduhan yang dialamatkan ke Sdr HRD tidak benar-benar mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur tentang penggunaan dan transaksi elektronik di Indonesia, Dimana bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan kebanyakan dari media social, sehingga seharusnya turut dihadirkan pakar atau ahli ITE yang bisa menganalisa keaslian/kebenaran dari bukti yang dihadirkan.

b) Proses penjatuhan sanksi (jika tuduhan itu benar) maka seharusnya mengacu kepada Bagian Kesatu Pelanggaran Pasal 15 Perda Kode Etik ini. Dimana kriteria penjatuhan sanksi diberhentikan dari anggota DPRD, tidak satupun terpenuhi didalam persidangan.

c) Seharusnya proses penjatuhan sanksi (jika tuduhan itu benar) maka seharusnya disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Barru Dimana pesertanya harus quorum 50% + 1 dan jika telah ditunda 2 kali karena gagal quorum maka penjatuhan sanksi tersebut bisa dianggap cacat formil.

2) Penyalahgunaan wewenang Tindakan Ketua DPRD Kabupaten Barru dengan mengirimkan Surat Ketua DPRD Kab. Barru DPRD tertanggal 17 September 2025 perihal usulan pemberhentian Sdr HRD sebagai Anggota DPRD Kab. Barru merupakan tindakan menggunakan kekuasaan melebihi yang seharusnya dan bertentangan dengan ketentuan berlaku dimana terbukti siding paripurna DPRD tidak pernah quorum dalam pengambilan keputusan terkait kasus Sdr. HRD, namun kasus ini tetap dipaksakan dilanjutkan.

3) Berpihak Drama demonstrasi yang terus berulang disinyalir menjadi intimidasi massa yang luar biasa kepada Ketua DPRD Kab. Barru sehingga Ketua DPRD Kab. Barru membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan pihak lain.
Dampak perbuatan “Maladministrasi ini membuat kerugian yang sangat nyata kepada Sdr. HRD, yakni

1) Merugikan Sdr. HRD secara materiil maupun imateriil.

2) Menimbulkan perasaan dikhianati dan kehilangan rasa memiliki terhadap institusi pemerintah dalam hal ini institusi DPRD Kab, Barru.

3) Menghambat tugas Sdr. HRD sebagai anggota DPRD Kab. Barru dalam upaya peningkatan mutu pelayanan negara dan kesejahteraan Masyarakat Kab. Barru.

Berdasarkan analisa kami diatas, maka selaku seseorang pengamat perilaku hukum di Kabupaten Barru, maka kami sarankan:

1) Ketua DPRD Kab. Barru dan Bupati Kab. Barru tidak memaksakan Maladministrasi ini ke tahapan selanjutnya.

2) Ketua DPRD Kab. Barru dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kab. Barru harus kembali ke Peraturan Daerah Kabupaten Barru tentang Kode Etik Anggota DPRD Kabupaten Barru terutama Pasal 19 ayat 1) yang berbunyi “Anggota DPRD setelah melalui penyelidikan, verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Kehormatan tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau tata tertib DPRD dan sumpah jabatan DPRD berhak mendapatkan rehabilitasi”

3) Bupati Barru tidak menindaklanjuti Surat Ketua Kab. Barru DPRD tertanggal 17 September 2025 perihal usulan pemberhentian Sdr HRD sebagai Anggota DPRD Kab. Barru karena salah satu asas hukum yang harus dipegang kuat oleh setiap pemangku kebijakan Adalah menghindari Asas “In Dubio Pro Reo” atau Asas Keragu-raguan. Dan setiap pemangku kebijakan harus menganut adagium Adagium yang berbunyi “Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum
satu orang yang tidak bersalah”.

Adagium ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem hukum dan melindungi hak asasi manusia dengan memprioritaskan kebebasan individu dari risiko penghukuman yang keliru.

Semoga opini ini membuka fikiran kita semua bahwa hukum harus menjadi Panglima di negara ini, tidak tunduk kepada tekanan massa atau demonstran. Hukum harus berdiri diatas kebenaran dan kesetaraan.(*)