BARRU,TIPIKOR-RI— Rencana penertiban lapak di Pasar Takkalasi, Kecamatan Balusu, Kabupaten Barru, kembali menimbulkan gejolak di kalangan pedagang.
Salah satu pedagang yang merasa keberatan adalah Marhayani. Ia khawatir lapak usahanya akan dibongkar paksa, yang dapat mengancam sumber penghasilan keluarganya.
Marhayani mengungkapkan kebingungannya terhadap perlakuan yang dianggap tidak adil.
Ia menceritakan bahwa lapaknya sempat digeser, namun kemudian ada pedagang lain yang justru diarahkan untuk menempati area di depan lapaknya.
“Alasannya tempat saya dianggap menghalangi jalan, jadi saya disuruh bongkar. Tapi pantaskah kalau saya menempati los tanpa sekat atau penutup, sementara barang dagangan saya banyak? Saya hanya minta penutup seng diganti papan bongkar pasang agar lebih layak,” keluh Marhayani, Rabu (27/8/2025).
Pemerintah Tegas, Lapak Dianggap Tidak Sesuai Aturan
Di sisi lain, Kepala Pasar Takkalasi, H. Rustam Saleh, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan demi menegakkan aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa lapak milik Marhayani tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barru yang menetapkan ukuran los sebesar 1 x 3 meter dengan retribusi Rp30 ribu. Menurut Rustam, lapak Marhayani melebar ke kiri dan kanan dan bahkan belum membayar retribusi sejak tahun 2024.
Rustam menambahkan, sudah ada tujuh los yang ditertibkan sebelumnya. Sementara empat lapak lainnya, termasuk milik keluarga lurah, masih menunggu giliran.
Jika para pedagang menolak, pemerintah daerah tidak akan segan untuk melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Tujuannya bukan sekadar bongkar, tapi mengembalikan fungsi los sesuai aturan, sekaligus memberi ruang bagi pedagang di belakang,” tegasnya.
Pedagang Berharap Ada Solusi Win-Win
Meskipun demikian, Marhayani berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak, bukan sekadar tindakan sepihak.
Ia masih menantikan realisasi janji pengelola pasar untuk mengganti penutup lapaknya dengan papan bongkar pasang yang lebih layak, demi kelangsungan usahanya sebagai pedagang kecil.






