Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Aksi Kejahatan Berantai

Tim Buser77 Polresta Kendari Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Ungkap Aksi Kejahatan Berantai

 

KENDARI – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan warga. Pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 01.30 Wita, tiga terduga pelaku masing-masing RR alias R (26), AM alias M (27), serta I alias E (38), ditangkap di lokasi berbeda setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan laporan pengaduan korban tertanggal 22 November 2025.

Kasus ini berawal saat pelapor WH (47), seorang perempuan warga Kemaraya, tengah berbelanja di pasar dan meminta anaknya menjemput di lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Namun anak korban mengabarkan bahwa motor tersebut sudah tidak berada di tempat parkir, padahal sebelumnya dalam keadaan terkunci stang. Atas kehilangan itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta dan melapor ke kantor kepolisian guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser77 bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku. R ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu; M diamankan di kos-kosan di Jalan Tanukila, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia; sedangkan E ditangkap di kediamannya di Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat. Dari tangan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri di depan rumah korban di Jalan Bunga Kolosua.

Dalam proses interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Mereka mengungkapkan telah berkeliling di sekitar rumah korban untuk mencari sasaran sebelum beraksi. Setelah melihat motor terparkir, pelaku R mematahkan kunci stang hanya dengan injakan kaki. Motor tersebut kemudian didorong menjauh oleh pelaku M, sementara R dan E mengikuti menggunakan sepeda motor milik E. Setelah berada di lokasi aman, para pelaku menyambung kabel kontak hingga kendaraan bisa dinyalakan dan dibawa kabur. Bahkan, M mengaku membeli motor hasil curian itu dari R seharga Rp400 ribu, lalu mengganti nomor polisi untuk menghilangkan jejak.

Modus operandi yang mereka gunakan terbilang sederhana namun efektif, yaitu mematahkan kunci stang, mendorong kendaraan menjauh dari lokasi, kemudian menyambung kabel kontak sebelum membawa kabur motor tersebut. Tidak berhenti sampai di situ, pengembangan penyidik juga mengungkap jejak kejahatan lain para pelaku. Pelaku R dan M diketahui pernah melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah ruko kawasan Pasar Grosir Jalan Pasaeno sekitar satu minggu sebelumnya. Pelaku R juga mengakui pernah mengambil satu unit handphone di kawasan Jalan Tanukila, sementara pelaku M memiliki rekam jejak pencurian sepeda motor lainnya di depan Kampus Lama Kemaraya serta dekat Pertamina Tipulu pada tahun 2011, di mana motor tersebut kemudian dijual di daerah Laute.

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah dititipkan di Piket Reskrim Polresta Kendari untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tim Buser77 masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan para pelaku dalam aksi pencurian lainnya yang terjadi di wilayah Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP WelliWanto Malau, S.I.K., M.H membenarkan penangkapan tersebut dan memastikan proses hukum akan terus berjalan. Ia juga mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan dalam menindak setiap laporan masyarakat

Dipublikasikan: Latif Nudju