BARRU,TIPIKOR RI— Rabu 23 April 2025 Tim Opsnal Satreskrim Polres Barru bersama Unit Tipidter dan Unit Resmob 3 Sulsel berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menawarkan “dana gaib” melalui media sosial yang menyebabkan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah.
Pelaku diketahui bernama EDI alias BOJES alias KYAI H. HENDRA bin WELLA (40), seorang petani asal Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan akun Facebook bernama KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah lengkap dengan nomor WhatsApp 083890719975, untuk menyebarkan video testimoni palsu yang mengklaim mampu membantu masyarakat mendapatkan dana gaib hingga Rp500 juta.
Korban dalam kasus ini adalah HANIKAH binti H. SUNUSI (55), seorang ibu rumah tangga dari Desa Lasitae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru. Ia tertarik setelah melihat video di media sosial dan menghubungi pelaku untuk mendapatkan “bantuan dana gaib”.
Pelaku kemudian meminta sejumlah uang dengan alasan pembelian alat ritual, biaya ucapan terima kasih, dan berbagai alasan lainnya. Total dana yang telah dikirim korban ke rekening BRI atas nama AA HENDRA mencapai Rp151.750.000. Setelah permintaan terakhir sebesar Rp25 juta tidak dipenuhi karena korban kehabisan dana, komunikasi pun terputus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
24 ikat uang mainan pecahan Rp100.000 (total Rp500 juta),
1 unit HP Oppo F5 merah dan 1 unit HP Vivo Y51 biru metalik,
4 gelang emas dan 2 cincin emas,
Uang tunai sebesar Rp24 juta.
Pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 17 April 2025 pukul 03.00 WITA di Dusun Ammessangeng, Desa Taccimpo, Sidrap.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini kini ditangani oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Barru untuk penyidikan lebih lanjut.