UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar Pasca Kasus Dugaan Pencabulan Sedang Bergulir di Polres Palopo

UIN Palopo Nonaktifkan Guru Besar Pasca Kasus Dugaan Pencabulan Sedang Bergulir di Polres Palopo

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
Universitas Islam Negeri (UIN) Palopo menyampaikan bahwa sehubungan dengan adanya laporan yang saat ini sedang diproses oleh pihak Kepolisian, pimpinan universitas menetapkan kebijakan penonaktifan sementara terhadap salah satu dosen berinisial ER dari seluruh aktivitas akademik serta kegiatan lain yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya di lingkungan kampus.

Kebijakan ini merupakan langkah administratif yang diambil untuk memastikan kelancaran proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum sekaligus menjaga kondusivitas serta keberlangsungan layanan akademik di UIN Palopo.

Penonaktifan sementara tersebut berlaku sejak 1 Februari 2026 dan akan berlangsung hingga proses hukum yang sedang berjalan dinyatakan selesai serta terdapat keputusan lebih lanjut dari pimpinan universitas.

Pihak universitas menegaskan bahwa langkah ini bukan merupakan bentuk penetapan dugaan kesalahan, melainkan murni kebijakan administratif yang mengedepankan asas kehati-hatian, profesionalitas institusi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.

Sebagai bagian dari mekanisme internal, yang bersangkutan juga dijadwalkan akan mengikuti agenda pemeriksaan oleh tim yang dibentuk pimpinan universitas. Tim tersebut terdiri atas:
1. Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kelembagaan
2. Kepala Biro Akademik, Keuangan, dan Umum (AKU)
3. Ketua Senat
4. Ketua Dewan Guru Besar
5. Dekan Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan (FTIK)
6. Kepala Satuan Pengawas Internal (SPI)

Pimpinan UIN Palopo menyampaikan keprihatinan atas situasi ini dan mengajak semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

UIN Palopo tetap berkomitmen menjamin hak seluruh sivitas akademika serta menjaga mutu layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat agar tetap berjalan sebagaimana mestinya.(Hms UIN // LIM ).