Pasangkayu – Sulbar// Seorang WNA asal Korea Selatan, Ko Young Ku (71), melaporkan dugaan tindakan penggelapan dan pencurian mobil Mitsubishi Truk Crane dengan nomor polisi B 9332 BIO ke Polres Pasangkayu, Sulawesi Barat.Senin (15/12/2025).
Dugaan pelaku adalah WNA asal Korea Selatan, Kwon Kipup (67), pemegang passport dengan nomor M96040496.
Peristiwa terjadi di Dusun Kalindu, Desa Lariang, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.
Kejadian bermula pada tahun 2023 silam, ketika Kwon Kipup mencoba meminjam mobil kepada Ko Young Ku.
Namun, saat itu Ko Young Ku bersama istrinya sedang berada di Jakarta sehingga tidak dapat memberikan mobil.
Ketika kembali ke Lariang, Ko Young Ku mendapati mobil sudah tidak ada di rumah dan mencurigai Kwon Kipup yang mengambilnya.
Setelah itu, Ko Young Ku mencoba menghubungi adik Kwon Kipup, yakni Mr. Kieun, dan meminta mobil dikembalikan. Mr. Kieun menyetujui, namun hingga saat ini mobil belum dikembalikan.
Melalui kuasa hukumnya, Rudiansya, SH.MH, ia menyampaikan bahwa laporan terkait tindakan tersebut sudah diterima oleh Kapolres Pasangkayu.
“Lanjut, ia menjelaskan bahwa tadi kita sudah melakukan pelaporan ke Polres Pasangkayu dengan Nomor: SKTLP/622/XII/2025/SPKT/POLRES PASANGKAYU/POLDA SULAWESI BARAT dan alhamdulillah klien kita juga sudah di BAF (Bukti Ambil Filenya),” ujar
Rudiansya kepada iNSulteng.id melalui sambungan telepon.
Dengan adanya laporan tersebut, Rudiansya berharap pihak Polres Pasangkayu segera menindaklanjuti dugaan penggelapan dan pencurian yang dilakukan oleh Kwon Kipup.(*)






