Sindikat Penyelundup Solar Subsidi di Barru Dibekuk, Empat Pelaku Diamankan

Sindikat Penyelundup Solar Subsidi di Barru Dibekuk, Empat Pelaku Diamankan

BARRU, TIPIKOR-RI– Tim gabungan Polres Barru berhasil membongkar dua sindikat penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dan mengamankan empat tersangka.

Para pelaku diduga menimbun solar dari tiga Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Barru untuk kemudian dijual kembali ke Luwu Timur dan Kolaka.

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 2.335 liter solar bersubsidi, dua unit truk, puluhan jeriken dan drum, serta dua unit mesin pompa. Barang bukti ini diamankan dari dua lokasi terpisah.

​Berawal dari Laporan Masyarakat

​Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU Akbar Sirajuddin, S.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 5 Agustus 2025, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi.

​”Pengungkapan ini merupakan atensi dari Bapak Kapolres. Kami menerima laporan dari masyarakat dan langsung menindaklanjutinya dengan penyelidikan dan penindakan bersama tim gabungan,” jelas IPTU Akbar.

​Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur ketentuan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

​Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi di wilayah mereka.

Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat ini.