Diduga Bergentayangan Mobil Tangki Aliran Solar Subsidi IFADA FARWAH ENERGI, di Pasangkayu

Diduga Bergentayangan Mobil Tangki Aliran Solar Subsidi IFADA FARWAH ENERGI, di Pasangkayu

Pasangkayu- Mobil tangki bertuliskan “IFADA FARWAH ENERGI” dan “SOLAR INDUSTRI” ditemukan terparkir di salah satu warung makan di Desa Karya Bersama, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, Sabtu malam (22/8/2026).

Kemunculan kendaraan tersebut terjadi di tengah mencuatnya informasi mengenai dugaan pengumpulan dan pengangkutan BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah wilayah di Sulawesi Barat yang disebut kemudian dibawa menuju Sulawesi Tengah.

Informasi itu sebelumnya diberitakan sejumlah media. Salah satunya menyebut dugaan adanya aktivitas pengurasan solar subsidi dari sejumlah SPBU di Mamuju Tengah, Pasangkayu, Mamuju hingga Majene untuk kemudian diperjualbelikan kembali di Sulawesi Tengah dengan harga lebih tinggi.

Sumber tersebut menyebut setiap hari terdapat sekitar 60-100 KL/ton BBM yang diduga disedot dari tangki SPBU tertentu di wilayah Sulawesi Barat.

“Pasar BBM black market di wilayah Sulbar dikuasai satu pemain BBM inisial IH, bendera yang dipakai melintas adalah IFADA,” kata sumber di kutip dari SulbarUpdate.Id, pada Minggu (23/8).

Sumber tersebut juga menyebut BBM subsidi diduga disedot menggunakan mobil tangki pelansir atau over tab (tukar isi) di sekitar SPBU Topoyo.

BBM tersebut kemudian disebut dijual kepada pengepul dengan harga Rp13.000 hingga Rp13.500 per liter.

“Modus ini terbilang rapi karena pengelola BBM spanyol (separuh nyolong) di Sulbar diduga kuat punya setoran uang lintasan Rp3 juta sekali jalan ke daerah tujuan,” ungkapnya.

Selain dugaan setoran untuk pengamanan perjalanan yang nilainya disebut mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah dalam sebulan, sumber tersebut juga menyebut adanya dugaan pengamanan kepada pihak lain.

Mobil Tangki Terparkir di Desa Karya Bersama

Di lokasi, mobil tangki tersebut terlihat menggunakan tangki berwarna biru-putih. Pada bagian belakang terdapat tulisan “SOLAR INDUSTRI”, sedangkan identitas “IFADA FARWAH ENERGI” tercantum pada sisi tangki.

Kendaraan itu menjadi perhatian karena berada di wilayah Pasangkayu yang disebut dalam informasi mengenai dugaan jalur pengangkutan BBM subsidi menuju Sulawesi Tengah.

Namun, keberadaan mobil tangki tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa kendaraan mengangkut BBM subsidi ataupun telah melakukan pelanggaran.

Asal muatan, volume BBM, dokumen pengangkutan, pemilik muatan hingga tujuan distribusi masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan pihak berwenang.

Saat ditemui, sopir kendaraan menyampaikan pemilik mobil berada di Palu. Kendaraan tersebut disebut selanjutnya akan kembali menuju arah Mamuju.

Keterangan itu menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri, terutama ter
kait asal muatan dan tujuan pengangkutan.

Jika kendaraan tersebut membawa BBM dalam jumlah besar, maka dokumen asal muatan, dokumen pengangkutan, volume BBM serta tujuan distribusi harus dapat ditunjukkan.

Sebab, tulisan “SOLAR INDUSTRI” pada badan kendaraan tidak dengan sendirinya membuktikan asal-usul BBM yang diangkut.

Legalitas sumber BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi serta kesesuaian peruntukannya perlu dibuktikan secara terang.

Pertamina dan Aparat Diminta Telusuri

Temuan mobil tangki tersebut semestinya tidak berhenti pada dokumentasi kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Pertamina, pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan instansi pengawas terkait perlu memastikan asal muatan, volume BBM, dokumen pengangkutan, tujuan distribusi serta pihak yang bertanggung jawab terhadap muatan kendaraan tersebut.

Apalagi jika kendaraan tersebut memiliki rute dari Palu menuju Mamuju dan berada di wilayah Pasangkayu. Jalur distribusi tersebut perlu ditelusuri untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.

Jika solar yang diangkut merupakan solar industri, asal sumber dan konsumennya perlu dapat dijelaskan berdasarkan dokumen yang sah.

Sebaliknya, apabila ditemukan BBM bersubsidi yang dikumpulkan, dipindahkan atau diperjualbelikan di luar ketentuan, maka praktik tersebut perlu ditindak sesu(Tim/IJP)