Kapolsek Pujananting Jemput Langsung Pelaku Penganiayaan Parang yang Menyerahkan Diri

Kapolsek Pujananting Jemput Langsung Pelaku Penganiayaan Parang yang Menyerahkan Diri

BARRU – Kepolisian Resor (Polres) Barru melalui Polsek Pujananting mengamankan seorang pria berinisial AR (45) alias Sate, atas dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis parang. Insiden berdarah ini terjadi di Dusun Lempang, Desa Gattareng, Kecamatan Pujananting, Kabupaten Barru, pada Selasa (23/12/2025).

​Peristiwa bermula sekitar pukul 14.00 WITA, saat pelaku AR sedang mengonsumsi minuman keras jenis tuak (ballo) bersama beberapa rekannya di rumah salah satu saksi, Rosadi. Sekitar pukul 15.30 WITA, korban bernama Safri (40) datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, sempat terjadi adu mulut antara keduanya. Korban sempat mempertanyakan parang yang dibawa oleh pelaku. Meski pelaku sempat meminta korban untuk pulang karena melihat kondisi korban dalam pengaruh alkohol, namun adu mulut tidak terhindarkan.

​Terpancing emosi karena ucapan korban, pelaku AR kemudian mencabut sebilah parang dan melayangkan pukulan menggunakan sajam tersebut ke arah kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali.

​Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan segera melarikan diri dari lokasi untuk menyelamatkan diri. Peristiwa ini kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke pihak berwajib.

​Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memproses kasus ini. Pada pukul 22.00 WITA di hari yang sama, pelaku AR memilih untuk menyerahkan diri di rumah salah seorang warga di Dusun Lempang sambil menunggu jemputan dari Kapolsek Pujananting beserta personel kepolisian.

​Guna menjaga kondusivitas dan memastikan proses hukum berjalan objektif, penanganan kasus ini kini telah dialihkan dari Polsek Pujananting ke Sat Reskrim Polres Barru.

​”Pelaku sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Barru. Kami memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kapolsek Pujananting dalam keterangannya.

​Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka, dengan ancaman hukuman penjara di atas dua tahun.