Kata Pj Kades Mari-Mari Soal Utang Kayu Bangunan TK: Bukan Tanggung Jawab Pemerintahan Sekarang

Kata Pj Kades Mari-Mari Soal Utang Kayu Bangunan TK: Bukan Tanggung Jawab Pemerintahan Sekarang

Luwu Utara Sulsel // Tipikor RI. Penjabat (Pj) Kepala Desa Mari-Mari, Kasaruddin, akhirnya buka suara terkait dugaan tunggakan pembayaran material kayu bangunan Taman Kanak-kanak (TK) di desanya.

 

Sebelumnya, diberitakan bahwa pembangunan TK Desa Mari-Mari, Kecamatan Sabbang Selatan, Luwu Utara, Sulawesi Selatan, menuai sorotan lantaran pihak Pemerintah Desa tidak melunasi harga material bangunan berupa kayu rangka atap.

 

Persoalan ini mencuat setelah bangunan TK tersebut diketahui telah diresmikan pada Senin, 30 Maret 2026, namun masih menyisakan masalah pembayaran material Bahan Bangunan.

 

Pemilik kayu bernama Maridan, mengaku belum menerima pembayaran atas kayu miliknya yang digunakan untuk rangka kap atap bangunan TK tersebut.

 

Maridan menyebut kayu yang digunakan berjumlah sekitar 1 kubik dengan nilai mencapai Rp3,8 juta, dan mengaku belum dibayarkan sejak tahun 2025.

 

Menjawab itu, Pj Kepala Desa Mari-Mari, Kasaruddin, menegaskan bahwa persoalan yang dipermasalahkan tersebut bukan masa pemerintahannya saat ini, melainkan berkaitan dengan kegiatan pada pemerintahan desa sebelumnya.

 

Menurutnya, pekerjaan yang dipersoalkan itu merupakan bagian dari kegiatan pada masa kepala desa sebelumnya, yakni Mariana.

 

Mengenai pemilik kayu yang mengaku kayunya belum dibayarkan, Kasaruddin beri bantahan.

 

Kata dia, yang menggugat agar kayu itu dibayarkan, bukan masyarakat (Maridan), melainkan mantan Kepala Desa.

 

“Bukan masyarakat pak, Ibu Desa lama, Ibu Mariana yang menggugat terus mau dibayarkan padahal hasil sertifikasi Pendamping Desa, itu sudah dilaporkan dan di-LPJ-kan di tahap 1 pencairannya Ibu Mariana,” ujar Kasaruddin saat dihubungi via WhatsApp, Jumat (3/4/2026).

 

Menurutnya, pekerjaan tersebut telah melalui proses pencairan serta pertanggungjawaban administrasi pada tahap pertama.

 

“Masa pencairan kerjaannya Pj bayarkan dan sudah di-LPJ-kan,” lanjutnya.

 

Kasaruddin juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri melalui pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan, termasuk pendamping desa serta dokumen pemeriksaan resmi.

 

“Silahkan tanyakan ke pendamping dan periksa LHP-nya di Inspektorat,” pintanya.

 

Lebih jauh ia jelaskan, apabila persoalan itu berkaitan dengan kegiatan pada masa pemerintahan sebelumnya, maka tuntutan seharusnya diarahkan kepada pihak yang menjabat saat kegiatan tersebut berlangsung.

 

“Berarti minta di Ibu Mariana, kenapa di Pj,” tambahnya.

 

“Oh Maaf, itu kayu lain yang kami LPJ-kan,” katanya.

 

Ia juga mengaku bahwa pembayaran kayu 1 kubik milik Maridan, sebenarnya sudah hampir dibayarkan, namun karena pengembalian dana sehingga pembayaran menjadi tertunda.

 

“Terkait harga kayu, ada dana tunai dipegang bendahara dan saya saat masih menjabat total Rp34,4 juta, di situlah uang yang rencana akan dibayarkan kayu milik Maridan,” jelasnya Via Whatsapp.

 

Mariana mengungkapkan, dana Rp34,4 juta itu sudah berada di bawah pengelolaan pemerintahan Penjabat Kepala Desa hari ini. // LIM