Kuasa Hukum Korban: Rumah Dirusak & Dikeroyok, Justru Mau Dijadikan Tersangka — Ini Kriminalisasi! Polsek Bone-Bone: Masih Dalami Fakta Hukum

Kuasa Hukum Korban: Rumah Dirusak & Dikeroyok, Justru Mau Dijadikan Tersangka — Ini Kriminalisasi! Polsek Bone-Bone: Masih Dalami Fakta Hukum

Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.

BONE-BONE – Kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan yang terjadi di Desa Munte, Dusun Libukan, Kecamatan Tanalili, pada tanggal 02 Mei 2026 lalu, semakin menjadi sorotan tajam. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa keluarga yang menjadi korban — yang rumahnya dirusak dan anggotanya dikeroyok — justru dikabarkan rencananya akan ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum keluarga korban memberikan tanggapan keras dan tegas yang menilai hal tersebut adalah bentuk kriminalisasi yang memutarbalikkan fakta.

 

Sebelumnya, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bone-Bone, AKP Muhajir, telah memberikan keterangan resmi bahwa hingga saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan keterangan dan bukti.

 

“Waalaikumussalam, unit Reskrim sementara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait kasus tersebut. Belum ada keputusan akhir, kami masih menelusuri fakta hukum yang sebenarnya,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi.

 

Sementara itu, pihak keluarga korban melalui pernyataan anak korban sebelumnya juga telah menyampaikan harapan agar kasus ini diproses adil sesuai kenyataan di lapangan.

 

“Peristiwa ini tidak akan terjadi kalau bukan pihak lain yang mendatangi, melempar, dan masuk ke pekarangan kami. Orang tua kami luka berdarah di wajah, dada sakit dipukul dan dilempar batu, rumah kami rusak parah. Kami percayakan semuanya ke Polsek Bone-Bone untuk diproses sesuai hukum,” ucap anak korban.

 

Merespons kabar rencana penetapan tersangka terhadap kliennya, Kuasa Hukum korban akhirnya buka suara dan menegaskan sikap hukumnya dengan sangat tegas:

 

“Klien kami adalah pihak yang dirugikan nyata. Rumahnya dirusak, diserang, dan menjadi sasaran pengeroyokan. Namun yang ironis dan sangat kami sayangkan, justru klien kami yang akan dijadikan tersangka. Ini jelas merupakan tindakan KRIMINALISASI yang memutarbalikkan kebenaran dan mencederai rasa keadilan,” tegas Kuasa Hukum dalam keterangannya, Minggu (10/05/2026).

 

Pihak hukum korban kemudian menjabarkan dasar hukum yang seharusnya diterapkan, menegaskan bahwa yang seharusnya diproses dan dijerat pasal berlapis adalah pihak yang datang menyerang dan merusak.

 

“Seharusnya mereka — pihak yang datang, masuk ke pekarangan, dan merusak rumah — itulah yang harus dijerat dengan pasal berlapis. Perbuatan mereka jelas melanggar Pasal 167 KUHP (Lama) atau jika merujuk pada aturan terbaru Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan hingga maksimal 1 (satu) tahun penjara, bahkan lebih berat jika disertai kekerasan,” paparnya.

 

Lebih jauh, Kuasa Hukum menegaskan posisi hukum kliennya sangat aman dan dilindungi undang-undang, karena segala tindakan yang dilakukan saat kejadian murni masuk dalam ruang lingkup hak membela diri.

 

“Perbuatan klien kami murni dan mutlak masuk dalam kategori NOODWEER atau PEMBELAAN TERPAKSA sebagaimana diatur hukum. Ada dua syarat mutlak yang terpenuhi sepenuhnya: Pertama, ada serangan yang melawan hukum — terbukti penyerang datang, masuk ke pekarangan tanpa hak, dan merusak bangunan. Kedua, serangan itu nyata-nyata mengancam jiwa, kehormatan, maupun harta benda berupa rumah dan keselamatan nyawa keluarga kami,” jelasnya.

 

Menurut pandangan hukum tersebut, menjadikan korban sebagai tersangka sama artinya mengabaikan fakta bahwa korban hanya bertindak melawan serangan yang datang kepadanya.

 

“Klien kami hanya ada dan bertindak di tempatnya sendiri, di rumahnya sendiri. Hukum memberikan hak mutlak kepada setiap warga negara untuk mempertahankan diri, keluarga, dan harta bendanya dari serangan orang lain. Jangan sampai hukum diputarbalikkan, karena kami akan perjuangkan hak ini sampai tuntas demi kebenaran dan keadilan yang hakiki,” tegasnya mengakhiri pernyataan.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap penyidik Polsek Bone-Bone benar-benar memeriksa kasus ini secara objektif, berpijak pada fakta kejadian, bukti kerusakan, dan aturan hukum yang berlaku, agar tidak ada lagi kekhawatiran bahwa warga yang diam saja di rumahnya sendiri justru menjadi sasaran proses hukum yang keliru. // LIM.