​Gappembar Desak Sanksi Administratif, Kelompok Pro-Investasi Minta PT CONCH Diberi Ruang Regulasi

​Gappembar Desak Sanksi Administratif, Kelompok Pro-Investasi Minta PT CONCH Diberi Ruang Regulasi

​BARRU,TIPIKOR-RI– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Gabungan Komisi di Ruang Rapat DPRD pada Jumat (10/04/2026). Rapat ini bertujuan untuk melakukan harmonisasi atas pro dan kontra terkait proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan legalitas operasional PT. CONCH di Kabupaten Barru.

​Ketua Komisi ll Barru, Syamsu Rijal yang memimpin rapat menyatakan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Badan Musyawarah untuk mengomunikasikan evaluasi investasi dengan Pemerintah Daerah. “Kita tidak menutup mata terhadap adanya penolakan, namun tujuan kita adalah harmonisasi dan memastikan komunikasi antara semua pihak berjalan lancar,” ujarnya.

​Perwakilan dari Gappembar yang bersikap kontra, menekankan bahwa kehadiran mereka bukan untuk menghalangi investasi, melainkan mempertegas penegakan hukum. Mereka menyoroti belum adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dimiliki PT. CONCH berdasarkan data dari DPMPTSP.

​”Tidak ada investasi yang boleh tumbuh subur di atas tanah yang ilegal. Kami mendesak Pemerintah Daerah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 agar ada pijakan hukum untuk menagih denda administratif sebesar 10% dari nilai bangunan,” tegas perwakilan Gappembar. Mereka juga meragukan janji penyerapan 1.500 tenaga kerja, mengingat perbandingan dengan daerah lain yang hanya menyerap tenaga kerja dalam jumlah kecil.

​Di sisi lain, perwakilan kelompok Pro-Investasi, termasuk Fahrul Islam (Ketua Kesatuan Aksi Barru) dan Ilham Iskandar (Formasi Barru), berargumen bahwa investasi adalah solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah. Mereka menjelaskan bahwa saat ini proses sedang berjalan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai UU Cipta Kerja.

​”PBG tidak akan keluar tanpa Amdal. Saat ini Amdal sedang diproses di tingkat provinsi. Kita harus memberikan kesempatan bagi investor untuk memenuhi regulasi yang ada daripada menghambatnya di awal,” jelas Ilham Iskandar. Ia juga menambahkan bahwa rencana PT. CONCH saat ini difokuskan pada pabrik kantong semen dan packing plant, yang diharapkan tetap menyerap tenaga kerja lokal dengan porsi 80%.

​Anggota DPRD Barru dari Fraksi PDIP, Arifai Muing, mengajak semua pihak untuk menyatukan pikiran demi masa depan daerah. Ia menyayangkan banyaknya warga Barru yang harus merantau ke Morowali untuk mencari kerja, padahal potensi investasi ada di depan mata.

​”Mari kita dukung selama mengikuti regulasi. Jika nantinya dalam perjalanan ada aturan yang dilanggar, kita bersama-sama rakyat akan berdiri paling depan untuk menuntut. Namun, jangan sampai kita menutup diri dari kemajuan,” kata Arifai.

​RDP ini dihadiri oleh pimpinan OPD terkait dari tingkat provinsi dan kabupaten, konsultan Amdal PT. CONCH, serta perwakilan 12 LSM pendukung investasi. Pertemuan berakhir dengan kesepakatan untuk terus mengawal proses Amdal sebagai instrumen perlindungan lingkungan sekaligus pintu masuk legalitas investasi di Kabupaten Barru.