BARRU– Wakapolsek Pujananting bersama Camat Pujananting menggelar kegiatan mediasi guna meredam keresahan warga Dusun Bungaejae, Desa Gattareng, Kabupaten Barru. Mediasi ini terkait permasalahan pemasangan instalasi dan meteran listrik yang tak kunjung tuntas meski warga telah menyetorkan sejumlah uang.
Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (01/05/2026) pukul 10.30 WITA di Dusun Bajeng ini, dihadiri oleh sekitar 30 warga terdampak, Kepala Desa Gattareng, serta jajaran aparat setempat.
Berdasarkan aspirasi yang disampaikan masyarakat, duduk perkara bermula saat warga memercayakan pengurusan listrik kepada seorang pria bernama Ashar. Warga melaporkan telah menyetorkan uang sebesar Rp3.500.000,- per kepala keluarga kepada yang bersangkutan.
Namun, hingga saat ini progres pekerjaan baru sebatas pemasangan instalasi kabel, sementara meteran listrik yang dijanjikan belum juga terpasang. Kondisi semakin memanas lantaran Ashar kini sulit dihubungi dan hanya memberikan janji tanpa kepastian, sehingga warga merasa dirugikan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wakapolsek Pujananting memberikan arahan agar masyarakat tetap tenang dan tidak mengambil tindakan main hakim sendiri yang dapat mengganggu Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Adapun langkah tindak lanjut yang akan diambil pihak kepolisian dan kecamatan meliputi:
Koordinasi Instansi Berkoordinasi dengan pihak penyedia layanan listrik (PLN) setempat untuk mencari solusi agar prosedur pemasangan meteran dapat dilanjutkan sesuai aturan.
Pengejaran Terlapor Melakukan penelusuran keberadaan Ashar yang diketahui berdomisili di Kabupaten Pangkep, melalui koordinasi lintas wilayah dengan aparat kepolisian setempat.
Tindakan Hukum Wakapolsek menegaskan, jika dalam proses penyelidikan ditemukan unsur penipuan atau perbuatan melawan hukum, pihak kepolisian akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan masyarakat.
”Kami hadir untuk menampung aspirasi dan memastikan permasalahan ini diselesaikan secara tuntas dan transparan. Kami minta warga tetap menjaga kondusivitas selama proses penelusuran berlangsung,” ujar Wakapolsek Pujananting dalam mediasi tersebut.
Kegiatan mediasi berakhir dengan tertib dan aman. Masyarakat menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh pihak Polsek dan Kecamatan Pujananting, serta berharap hak mereka sebagai pelanggan listrik dapat segera terpenuhi tanpa ada konflik berkepanjangan.






