Pasangkayu- Warga Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, kembali menyoroti dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun tanpa penindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena laporan yang telah disampaikan ke pihak kepolisian, Gakkum KLHK hingga Ombudsman Republik Indonesia belum menunjukkan hasil nyata di lapangan.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan kembali kami sampaikan, tapi sampai sekarang aktivitas itu masih berjalan. Masyarakat jadi bertanya-tanya, kenapa belum ada tindakan tegas,” ujar warga tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, aktivitas tambang yang diduga ilegal itu bukan baru terjadi belakangan ini.
Warga menyebut kegiatan penambangan mulai berlangsung sekitar tahun 2011 secara manual menggunakan tenaga manusia.
Aktivitas tersebut kemudian berkembang menggunakan alat berat excavator PC 45 pada 2012 dan meningkat menjadi excavator PC 200 sejak 2015.
“Artinya ini bukan aktivitas satu dua hari. Sudah berlangsung lama dan masyarakat melihat langsung aktivitas itu,” katanya.
Warga juga mempertanyakan sikap aparat di tingkat desa, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang dinilai belum mampu menghentikan aktivitas tersebut meski disebut berlangsung di wilayah pengawasan mereka.
“Kalau memang sudah ada laporan ke berbagai pihak tapi tidak ada hasil, masyarakat tentu mulai curiga ada pihak-pihak tertentu yang melindungi,” ucapnya.
Kondisi itu, lanjut dia, membuat masyarakat semakin resah karena dampak lingkungan mulai dirasakan warga sekitar. Mereka khawatir kerusakan akan semakin meluas apabila aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan hukum yang jelas.
“Ini bukan cuma soal tambang ilegal. Ini soal keselamatan lingkungan dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Kalau dibiarkan terus, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan kepada negara,” katanya.
Warga mendesak aparat penegak hukum, KLHK, Ombudsman serta pemerintah daerah segera turun langsung melakukan pemeriksaan terbuka di lokasi yang dilaporkan.
Masyarakat juga meminta adanya tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku guna menghentikan dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampak kerusakan lingkungan semakin parah.(*)






