Pasangkayu – Ikatan Pelajar Mahasiswa Pasangkayu (IPMA) kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret Kapolres Pasangkayu.
Organisasi mahasiswa itu menilai opini yang berkembang mengenai citra positif Kapolres tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan proses penegakan kode etik yang sedang menjadi perhatian publik.
Ketua Cabang IPMA Pasangkayu, Ariwidarta, mengatakan proses penanganan dugaan pelanggaran etik harus tetap berjalan secara transparan tanpa dipengaruhi berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat.
“Kami menghormati setiap penilaian masyarakat terhadap kinerja seseorang. Namun, opini mengenai citra positif Kapolres tidak bisa serta-merta menghilangkan proses dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan pemukulan terhadap anggotanya. Dua hal itu harus dipisahkan,” kata Ariwidarta kepada KabarPasangkayu, Minggu (2/8/2026).
Menurutnya, persoalan tersebut telah menjadi perhatian publik sehingga Polda Sulawesi Barat berkewajiban memberikan kepastian hukum dan keterbukaan terhadap perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan mahasiswa.
Olehnya itu, Ariwidarta menegaskan, IPMA akan terus mengawal proses tersebut agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Apalagi persoalan ini sudah menjadi perhatian publik. Baik laporan yang telah disampaikan maupun desakan publik harus diproses secara transparan sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mempertegas sikap IPMA setelah sebelumnya bersama aliansi mahasiswa menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kapolda Sulawesi Barat dan memastikan aksi demonstrasi akan terus berlanjut hingga tuntutan mereka memperoleh respons resmi.
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Mahasiswa bersama IPMA Pasangkayu menggelar demonstrasi di depan Markas Polda Sulawesi Barat pada Senin (27/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta kejelasan proses sidang kode etik terhadap Kapolres Pasangkayu.
Menurut Ariwidarta, hingga aksi berlangsung tidak ada pejabat Polda Sulawesi Barat yang menerima perwakilan mahasiswa untuk berdialog maupun memberikan penjelasan mengenai tuntutan yang disampaikan.
Karena itu, IPMA menyatakan akan terus mengonsolidasikan gerakan mahasiswa sebagai bentuk pengawalan terhadap proses penegakan hukum dan kode etik di lingkungan kepolisian.
“Kami berharap Polda Sulbar membuka ruang dialog dan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat. Selama belum ada kejelasan mengenai penanganan perkara ini, kami akan terus mengawal melalui aksi-aksi lanjutan,” tegas Ariwidarta.
IPMA berharap proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian serta memastikan seluruh pihak memperoleh kepastian hukum.(Tim)






