LUWU — Pengembalian sejumlah dana belanja buku kurikulum Tahun Anggaran 2025 oleh beberapa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Luwu menjadi sorotan publik. Hingga kini, dasar pengembalian tersebut belum diketahui secara pasti, apakah berkaitan dengan kelebihan pembayaran, kesalahan administrasi, atau faktor lainnya.
Informasi ini mencuat setelah awak media menerima keterangan dari salah seorang bendahara sekolah yang mengaku telah melakukan transfer sejumlah dana melalui Bank Sulselbar dan kemudian menyerahkan bukti transfer tersebut kepada pihak yang meminta laporan pengembalian.
“Saya tidak tahu pasti uang apa yang dikembalikan. Saya hanya datang ke Bank Sulselbar untuk melakukan transfer sesuai arahan yang saya terima, lalu menyerahkan bukti transfernya,” ujarnya.
Ia mengaku tidak mengingat secara pasti nominal dana yang dikembalikan karena pada saat bersamaan juga sedang mengurus pengembalian lain yang menjadi tanggung jawab pribadinya.
“Kalau tidak salah sekitar Rp8 jutaan. Waktu itu saya juga sedang mengurus pengembalian KP4 sehingga cukup bingung. Karena dana yang saya miliki tidak cukup, saya bahkan terpaksa menggadaikan emas untuk memenuhi pengembalian tersebut. Yang saya dengar, itu berkaitan dengan temuan BPK,” katanya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran ke sejumlah SDN di wilayah Korwil III yang meliputi Kecamatan Larompong dan Larompong Selatan pada Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil penelusuran, beberapa kepala sekolah mengakui telah melakukan pengembalian dana. Namun mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti dasar hukum maupun pihak yang pertama kali menginstruksikan pengembalian tersebut.
Salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku hanya menerima informasi secara lisan disertai daftar nama sekolah yang diminta melakukan pengembalian.
“Saya hanya menerima informasi lisan dan daftar nama sekolah yang diminta melakukan pengembalian. Mengenai dasar pengembalian maupun siapa yang pertama kali mengeluarkan arahan tersebut, saya tidak mengetahui secara pasti,” ungkapnya.
Keterangan serupa juga disampaikan beberapa kepala sekolah lainnya yang mengaku mengikuti arahan yang beredar tanpa menerima surat resmi yang menjelaskan dasar administrasi maupun dasar hukum pengembalian dana tersebut.
Sementara itu, salah seorang Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan yang dikonfirmasi awak media mempertanyakan adanya dugaan kelebihan anggaran dalam pengadaan buku.
“Setahu saya, buku yang dibeli sekolah sudah sesuai dengan harga yang tercantum dari penerbit PT Erlangga,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu mengaku belum mengetahui secara rinci terkait pengembalian dana yang dilakukan sejumlah SDN tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya belum menerima maupun memperoleh penjelasan resmi terkait dasar pengembalian dana dimaksud.
“Saya kurang paham juga karena belum pernah dipanggil terkait pengembalian dana SD. LHP BPK juga belum disampaikan kepada kami, sehingga saya belum mengetahui secara pasti terkait apa pengembalian tersebut,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu saat dikonfirmasi.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan tersendiri, mengingat pengembalian dana telah dilakukan oleh sejumlah sekolah, sementara Dinas Pendidikan selaku instansi teknis mengaku belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) maupun penjelasan resmi terkait dasar pengembalian tersebut.
Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media juga menghubungi Inspektur Kabupaten Luwu.
Dalam keterangannya, Inspektur menegaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Luwu tidak pernah melakukan pemeriksaan khusus terkait belanja buku yang menjadi sorotan tersebut.
“Yang jelas, Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terkait persoalan belanja buku tersebut,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi lebih lanjut melalui sambungan telepon, Inspektur kembali menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah melakukan audit maupun pemeriksaan terhadap sekolah terkait dugaan mark-up belanja buku.
Menurutnya, apabila pengembalian dana tersebut merupakan tindak lanjut hasil audit atau temuan pemeriksaan, maka seharusnya terdapat dokumen resmi berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar pengembalian.
“Kalau memang ada pengembalian dana, harus jelas apa yang dikembalikan dan apa dasar hukumnya. Jika itu merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan, tentu harus ada dokumen resmi yang menjadi dasar pengembalian tersebut,” katanya.
Ia juga menyatakan bahwa hingga saat ini Inspektorat belum menerima dokumen resmi berupa LHP yang berkaitan dengan persoalan pengembalian dana belanja buku tersebut.
Lebih lanjut, Inspektur menegaskan bahwa berbagai kemungkinan yang melatarbelakangi pengembalian dana itu masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
“Apakah itu karena kelebihan pembayaran, kesalahan administrasi, atau kemungkinan lainnya, semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan dokumen yang sah. Tidak boleh disimpulkan tanpa fakta yang jelas,” pungkasnya.
Hingga kini, asal-usul, dasar hukum, serta tujuan pengembalian dana tersebut masih menjadi tanda tanya. Terlebih, sejumlah kepala sekolah mengaku telah melakukan pengembalian meskipun tidak mengetahui secara pasti dasar administrasi maupun dasar hukum yang melatarbelakanginya.
Dalam praktik pengelolaan keuangan negara, pengembalian kelebihan belanja atau kelebihan pembayaran umumnya didasarkan pada dokumen resmi, seperti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), rekomendasi tertulis, nota dinas, atau surat tindak lanjut hasil pemeriksaan yang memuat nilai temuan serta mekanisme pengembaliannya.
Apabila benar terdapat pengembalian dana tanpa adanya surat resmi, LHP, rekomendasi tertulis, atau dasar administrasi yang jelas, maka kondisi tersebut patut mendapat perhatian dan penelusuran lebih lanjut guna memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan anggaran pendidikan.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum (APH), Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta instansi terkait dapat melakukan penelusuran secara transparan dan profesional untuk memastikan dasar pengembalian dana tersebut, menelusuri aliran dan tujuan pengembaliannya, serta memberikan kepastian informasi kepada publik.
Awak media masih membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait, termasuk Kepala Bidang SD, Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu, pihak penerbit, kepala sekolah, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Rasding






