Waduhhh,” Parah Pasangkayu di Duga Darurat Narkotika, 864 Gram BB Narkotika di Musnahkan Kejari,

Waduhhh,” Parah Pasangkayu di Duga Darurat Narkotika, 864 Gram BB Narkotika di Musnahkan Kejari,

 

Pasangkayu– Kejaksaan Negeri Pasangkayu melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Jalan Trans Sulawesi, Rabu 10 Juni.

Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pasangkayu, Febri Setiawan, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dua kali dalam setahun.

“Pada kesempatan ini dilaksanakan pemusnahan barang bukti dari 50 perkara dengan total 219 jenis barang bukti yang telah memperoleh putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu dan berkekuatan hukum tetap. Perkara tersebut berasal dari periode November 2025 hingga Mei 2026,” ungkap Febri.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 perkara merupakan tindak pidana narkotika dengan 194 jenis barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 864,1625 gram. Sementara enam perkara pidana umum lainnya menghasilkan 25 jenis barang bukti berupa egrek sawit, tombak sawit, parang, pakaian, dan barang lainnya.

Menurut Febri, tujuan pemusnahan barang bukti tersebut adalah untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Pasangkayu dalam menjaga transparansi dan integritas pengelolaan barang bukti.

“Ini menjadi teguran dan tamparan keras bagi kita semua. Banyaknya barang bukti yang dimusnahkan menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Pasangkayu, Tedhy Widodo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah hadir dan mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu serta berbagai peralatan yang digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana.

“Seluruh barang bukti tersebut telah melalui proses hukum yang panjang, mulai dari Pengadilan Negeri Pasangkayu hingga Mahkamah Agung. Hampir seluruh perkara narkotika yang kami tangani berproses sampai tingkat hukum kasasi,” jelas Tedhy.

Tedhy mengungkapkan bahwa tren perkara narkotika di Kabupaten Pasangkayu menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan. Hingga semester pertama tahun 2026, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polres maupun Polda mencapai sekitar 20 perkara.

“Kami perlu mengantisipasi kondisi ini. Ke depan diperlukan sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antarinstansi untuk melahirkan berbagai langkah dan inovasi dalam upaya memerangi kejahatan narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh pihak harus memiliki komitmen yang sama dalam pemberantasan narkotika karena dampaknya sangat luas dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

“Bahaya narkotika bukan hanya merusak individu, tetapi juga masa depan generasi muda. Karena itu, perang terhadap narkotika harus menjadi tanggung jawab bersama,” tutup Tedhy.(*)