MAMUJU, – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Mamuju kembali mendesak Kapolda Sulawesi Barat membuka secara transparan perkembangan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilaporkan melibatkan Kapolres Pasangkayu.
Desakan tersebut disampaikan setelah hampir dua pekan sejak laporan resmi diajukan ke Propam Polda Sulawesi Barat pada 6 Juli 2026.
PERMAHI mengaku belum memperoleh penjelasan resmi mengenai tahapan pemeriksaan maupun perkembangan penanganan laporan tersebut sampai saat ini, Sabtu (18/07/2026)
Ketua DPC PERMAHI Mamuju, Wardian, menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi komitmen Kapolda Sulbar yang sebelumnya menegaskan tidak ada “anak emas” dalam penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan Polri.
“Masyarakat tidak membutuhkan slogan, tetapi kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diproses secara profesional tanpa membedakan pangkat maupun jabatan. Jika memang tidak ada ‘anak emas’, maka buktikan melalui proses pemeriksaan yang transparan, objektif, dan akuntabel,” kata Wardian.
Lanjut Wardian, komitmen seorang pimpinan institusi tidak cukup berhenti pada pernyataan, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Olehnya itu, PERMAHI mengingatkan bahwa Pasal 1 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, sedangkan Pasal 27 ayat (1) menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Prinsip tersebut, kata Wardian, harus menjadi landasan dalam penegakan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri.
Atas dasar itu, PERMAHI mendesak Kapolda Sulbar dan Propam Polda Sulawesi Barat segera menyampaikan perkembangan penanganan laporan kepada publik, memastikan proses pemeriksaan berlangsung independen tanpa intervensi, serta menindak tegas setiap pelanggaran apabila terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan.
Lebih jauh Wardian menegaskan, organisasinya akan terus mengawal proses tersebut.
“Kami tetap akan melaksanakan aksi kalau tidak ada terus kejelasan,” tegasnya kepada KabarPasangkayu.com, Sabtu sore.
Sikap tersebut merupakan kelanjutan dari langkah PERMAHI yang sebelumnya mendatangi Propam Polda Sulawesi Barat pada 14 Juli 2026 untuk mempertanyakan perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan delapan hari sebelumnya.
Saat itu, PERMAHI menerima penjelasan bahwa laporan telah diteruskan ke Paminal Propam Polda Sulbar.
Namun hingga saat ini lanjut Wardian, pihaknya mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal pemanggilan maupun tahapan pemeriksaan lanjutan.
Sejak awal, PERMAHI menegaskan penyelesaian damai antara Kapolres Pasangkayu dan Bripda Azril Fauzi tidak menghapus kewajiban institusi Polri untuk memeriksa dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik apabila terdapat indikasi pelanggaran.
Selain Permahi Mamuju, dukungan terhadap pemeriksaan etik juga datang dari Satuan Tugas Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Sulawesi.
Koordinator Satgas BPI KPNPA RI Wilayah Sulawesi, Sadiman Pakayu, sebelumnya meminta Kapolda Sulbar menyampaikan perkembangan pemeriksaan kepada publik. Bahkan, apabila proses pemeriksaan etik sedang berjalan, ia menilai Kapolres Pasangkayu sebaiknya dinonaktifkan sementara guna menjaga independensi dan objektivitas pemeriksaan.
Menurut Sadiman, keterbukaan informasi diperlukan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap mekanisme pengawasan internal Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, Propam Polda Sulawesi Barat belum memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri tersebut.
Redaksi telah meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-UndangNomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim






