LUWU – Kinerja Inspektorat Kabupaten Luwu kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Kabupaten Luwu mempertanyakan belum adanya kejelasan penanganan aduan masyarakat terkait dugaan belanja buku pada sejumlah Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Luwu.
Ketua APKAN RI Kabupaten Luwu, Kiswanuddin Andi Sagena, SE, menilai lambannya informasi mengenai perkembangan penanganan laporan berpotensi menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap pengaduan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Publik tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa laporan telah diterima, tetapi juga membutuhkan penjelasan mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Kiswanuddin dalam pernyataan sikapnya, Jumat (3/7/2026).
APKAN RI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan pelanggaran, maka Inspektorat perlu menyampaikan hasil tersebut beserta dasar hukum dan pertimbangannya kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya pelanggaran, Inspektorat diharapkan memberikan rekomendasi serta tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurut APKAN RI, belum adanya penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan justru dapat memunculkan spekulasi dan berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi pengawasan internal pemerintah daerah.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh kepastian atas setiap pengaduan yang disampaikan. Apabila mekanisme pengawasan internal tidak memberikan kepastian penyelesaian, masyarakat dapat menempuh langkah-langkah lain sesuai ketentuan hukum, termasuk menyampaikan laporan kepada instansi pengawas yang berwenang maupun aparat penegak hukum.
APKAN RI berharap Inspektorat Kabupaten Luwu dapat menunjukkan komitmennya sebagai lembaga pengawas internal yang independen, profesional, objektif, transparan, dan bertanggung jawab sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pemerintah daerah tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Inspektorat Kabupaten Luwu belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan aduan dimaksud. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Inspektorat maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.






