​Dugaan Galian C Ilegal di Bottolai Beruntut Panjang, Pajak Material Perumahan Kencana Lasinri Dipertanyakan

​Dugaan Galian C Ilegal di Bottolai Beruntut Panjang, Pajak Material Perumahan Kencana Lasinri Dipertanyakan

BARRU,— Dugaan aktivitas galian C tanpa izin di kawasan Bottolai, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, menjadi sorotan. Aktivitas pengambilan material tersebut terpantau tim media pada 16 Februari 2026, namun saat ini sudah tidak terdapat aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Persoalan yang kini menjadi perhatian bukan aktivitas tambang saat ini, melainkan dugaan distribusi material hasil pengambilan pada Februari 2026 yang disebut berkaitan dengan penimbunan lahan Perumahan Kencana Lasinri, yang dikembangkan PT Sejahtera Gallus Indonesia.

Kepala Bidang PAD Bapenda Barru, Rahmat Kabe, mengatakan pihaknya baru akan melakukan pengukuran untuk mengetahui volume material yang menjadi dasar penghitungan pajak.

“Kami baru mau turun melakukan pengukuran untuk menghitung berapa kubikasinya. Selama ini terkendala karena kami tidak memiliki anggaran khusus untuk check point guna menghitung retasenya,” ujar Rahmat, Rabu (19/8/2026).

Dengan kondisi tersebut, pertanyaan publik kini mengarah pada berapa volume material yang diambil saat aktivitas berlangsung, dari mana asalnya, ke mana didistribusikan, serta apakah kewajiban pajaknya telah dipenuhi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sejahtera Gallus Indonesia masih dalam upaya konfirmasi. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim Media)