BARRU,TIPIKOR-RI– Aktivitas penambangan ilegal komoditas Galian C di Dusun Topporeng, Desa Nepo, Kecamatan Mallusetasi, Kabupaten Barru kian meresahkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kegiatan pengerukan material bumi tersebut diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah alias ilegal.
Menurut sumber terpercaya, pemilik atau pengelola tambang tersebut diketahui berinisial (HC), warga yang berdomisili di kawasan Mallawa, tepat di samping kantor Koramil Mallusetasi.
Keberadaan tambang yang nekat beroperasi secara ilegal ini dinilai menantang hukum serta mengabaikan dampak buruk bagi lingkungan sekitarnya.
Masyarakat mulai menyuarakan kekhawatiran mereka terkait ancaman kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, seperti potensi erosi, kerusakan Daerah Aliran Sungai DAS, polusi debu, hingga potensi bencana longsor dan banjir jika pembiaran terus dilakukan.
Praktik penambangan tanpa izin Illegal Mining merupakan tindak pidana murni yang diatur secara ketat oleh hukum negara.
Para pelaku, penampung, hingga pembeli material ilegal tersebut tidak dapat main-main karena ancaman hukuman serta denda materi yang sangat fantastis telah menanti.
Berdasarkan undang-undang, berikut adalah jerat hukum yang dapat dikenakan kepada pemilik tambang ilegal di Topporeng
Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Minerba
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
”Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Sanksi bagi Penadah Pembeli Pasal 161 UU Minerba Bukan hanya penambang, setiap orang atau kontraktor yang membeli, menampung, memanfaatkan, mengangkut, atau memperdagangkan hasil tambang ilegal juga diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH Jika aktivitas ini terbukti merusak ekosistem dan lingkungan hidup, pelaku dapat dijerat pidana tambahan dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Hukum di Indonesia secara tegas menganut asas bahwa izin resmi harus diperoleh terlebih dahulu sebelum alat berat atau aktivitas pengerukan dimulai. Tidak ada celah hukum yang membenarkan dalih “menambang dulu sambil mengurus izin.”
Warga dan sejumlah pemerhati lingkungan mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barru, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, serta aparat kepolisian (Polres Barru) untuk segera turun ke lapangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menutup total aktivitas tambang di Topporeng tersebut sebelum kerusakan lingkungan berdampak lebih luas. (*)






