PENYIDIK POLRES PASANGKAYU PERIKSA SAKSI KORBAN

PENYIDIK POLRES PASANGKAYU PERIKSA SAKSI KORBAN

 

PASANGKAYU – Kasus dugaan penganiayaan dan Pengancaman terhadap Wartawan Tribun Sulbar Pasangkayu kini memasuki babak baru di Polres Pasangkayu. Saksi korban (Taufan) dimintai keterangan oleh Penyidik di ruang Pidana Umum Polres Pasangkayu, Rabu (23/9).
Kuasa hukum saksi korban, Syamsudin, mengatakan, dugaan penganiayaan dan pengancaman wartawan Tribun Sulbar beberapa hari lalu sedang berjalan. Dirinya menyampaikan akan tetap memberikan pendampingan hukum untuk memastikan perkara ini berjalan sesuai dengan KUHAP.
“Tadi saat saya memberikan pendampingan kepada saksi korban, sekitar dua puluh empat pertanyaan yang diajukan oleh penyidik ya,” ungkap Syamsudin saat mendampingi saksi korban.
Lanjut dirinya menyampaikan, mengingat perkara ini terdapat dugaan penganiayaan dan pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan Pasal 448 KUHP juga berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Ya karena ini adalah kewenangan penyidik ya kita serahkan proses ini kepada penyidik untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.”bebernya.
Informasi mengenai penyelesaian lewat mediasi antara korban dan pelaku, kata Syamsudin, itu tergantung para pihak, menurutnya, itu juga bukan keinginan penyidik tetapi itu amanah Undang-Undang sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP 2025.
“Iya memang menurut KUHAP baru, pedoman pemidanaan bukan lagi pembalasan tetapi sudah berorientasi pemulihan korban (restitusi), jadi Restorative Justice (RJ) itu bisa dilakukan saat penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan pengadilan.” pungkasnya.(Tim/IJP)