Diduga Pelaku Pemukulan Wartawan di Pasangkayu, Belum di Tahan Istri Jadi Jaminan

Diduga Pelaku Pemukulan Wartawan di Pasangkayu, Belum di Tahan Istri Jadi Jaminan

Pasangkayu– Kasus dugaan Pemukulan Wartawan tribun Sulbar Taufan, memasuki tahap pemeriksaan pelapor dan terlapor.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu AKP Eru Reski, saat di temui diruang kerjanya beberapa awak media mengatakan bahwa, pelaku belum tahan di polres karena kondisi habis di operasi dan menjadi jaminan adalah Istri pelaku tersebut. Selasa (22/9/2026)

“Untuk saat ini yang telah diperiksa oleh penyidik pelapor dan terlapor. Sementara saksi-saksi masih akan dijadwalkan untuk dimintai keterangan untuk mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.

Terkait status Umar, AKP Eru menjelaskan, penyidik belum melakukan penahanan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan terlapor yang diketahui baru menjalani operasi.

Pertimbangan tersebut kata Kasat Reskrim, disertai surat keterangan sebagai dasar bagi penyidik.

“Pihak terlapor habis melakukan operasi, jadi pertimbangan dari penyidik untuk tidak dilakukan penahanan. Hal itu disertakan surat keterangan,” ujarnya.

Meski belum dilakukan penahanan, proses hukum terhadap laporan tersebut tetap berjalan. Penyidik masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti yang diperlukan.

AKP Eru mengatakan, penyidik juga masih menunggu hasil visum terhadap Taufan. Hasil pemeriksaan medis tersebut akan menjadi bagian dari bahan penyelidikan untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Sambil menunggu hasil visum, kasus ini akan tetap ditindaklanjuti sesuai aturan. Kami perlu melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan bukti-bukti,” kata AKP Eru.

Mengenai kemungkinan penahanan terhadap terlapor, AKP Eru mengatakan hal tersebut masih akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, termasuk setelah hasil visum diterima penyidik.

“Untuk penahanan nanti bisa ditentukan kalau hasil visum sudah keluar, karena kategori penahanan ada dua, yaitu tindakan berat dan ringan,” ujarnya.

Saat ini penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk melengkapi keterangan dalam perkara tersebut.

Setelah pemeriksaan pelapor dan terlapor yang telah dilakukan, penyidik selanjutnya masih mengumpulkan bukti dan keterangan lain sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.(Tim/ IJP)