Makassar 5 Pebruari 2025, Seorang wartawati mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor PU PJPA Makassar, Jalan Monumen Emmy Saelan No. 16 kota makassar.Sulawesi Selatan Ia mengaku diusir dan diintimidasi oleh petugas keamanan kantor tersebut.
Menurut keterangan wartawati, ia telah meminta izin kepada petugas keamanan yang bernama”Ismail sebelum memasuki gedung bahkan dia sendiri yang mendampingi wartawati untuk menemui salah satu staf. namun, setelah mengetahui staf yang dimaksud tidak berada di tempat, ia pun menunggu di ruang depan kantor sambil menyusun berita.
Tidak lama berselang, seorang petugas keamanan bernama “Ismail tiba-tiba meminta wartawati tersebut untuk meninggalkan area kantor dengan nada kasar. Bahkan,ia mengancam akan menginjak batang lehernya jika mencoba masuk ke ruangan saat dirinya pergi melaksanakan salat Ashar
Selain itu, petugas keamanan tersebut juga diduga menyampaikan informasi yang tidak benar kepada staf, dengan menuduh wartawati telah berlari masuk ke dalam ruangan tanpa izin. Akibat insiden tersebut, wartawati itu akhirnya diusir hingga ke luar pagar kantor dengan alasan bahwa kedatangannya tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, yaitu pukul 13.00 WITA. jikalau sudah tepat jam 04:00 wartawan tak boleh masuk. lagi di kantor walaupun masih ada staf di dalam ruangan.
Merasa diintimidasi dan diperlakukan tidak adil saat menjalankan tugas jurnalistiknya, wartawati tersebut telah berkoordinasi dengan Polsek Rappocini Batas Gowa Makassar untuk menindaklanjuti kejadian ini.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor PU PJPA Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait insiden tersebut. Kejadian ini menjadi perhatian publik, mengingat tugas wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang menjamin kebebasan pers dalam memperoleh dan menyampaikan informasi.
(Red)/Tim