Namlea-Maluku, 29 Desember 2025 – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kabupaten Buru tahun 2024 sebesar Rp. 33 miliar terus bergolak. Directeur Mollucas Corruption Watch (MCW) Ahmad Belasa SH, mendesak KPK dan Kejaksaan Agung agar memberikan perhatian khusus terhadap dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Buru tahun 2024, Belasa menegaskan bahwa atensi serius KPK dan Kejagung diperlukan dalam kasus ini pasalnya dampak reel dari perbuatan extra ordinary crime ini kantor KPUD Kab. Buru dibakar.
Selain itu, kasus dugaan korupsi Rp. 33 Milyar ini pun mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda, Rifqi meminta pengusutan tuntas terkait kantor KPU Buru yang diduga dibakar oleh Bendahara KPU Buru inisial. Rifqi meminta KPU RI agar segera melakukan aduit.
Senada dengan ketua Komisi II DPR RI, Ketua DPRD Kab. Buru Bambang Lang Lang Buana juga meminta BPK agar sesegera melakukan audit investigasi atas penggunaan Dana Hibah Pilkada Buru tahun 2024 ini. Salah satu hal yang sangat mengganjal dalam kasus ini adalah DPRD bersama Pemda telah resmi menetapkan hibah pilkada Buru tahun 2024 terkunci diangka Rp. 22 M, namun saat penandatanganan NPHD antara Penjabat Bupati Buru dan Ketua KPU Kab. Buru, hibah pilkada Kab. Buru berubah dari angka Rp.22 M menjadi Rp.33 M. Ada motif korupsi berjamaah ada mensrea atau niat jahat bahkan kuat dugaan ada konspirasi jahat dibalik pembengkakan dana hibah untuk pilkada Buru tahun 2024.
Direktur MCW sekaligus praktisi hukum Ahmad Belasa mendesak agar kasus ini dibongkar dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Ahmad Belasa menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), termasuk perubahan nilai anggaran dari Rp. 22 miliar menjadi Rp. 33 miliar setelah ditandatangani di Jakarta.
Motif utama Pembakaran Kantor KPU Kabupaten Buru juga adalah sebagai upaya menghilangkan barang bukti terkait penggunaan dana Rp. 33 miliar, motif terungkap saat pemeriksaan Tersangka di Polres Buru. Dugaan kuat Kasus ini tidak hanya melibatkan Penjabat Bupati dan Ketua KPU, melainkan Sekretaris dan Komisioner KPU Kab. Buru. Ini berjamaah bukan person. Karena itu sulit dipercaya hanya bendahara sendiri yang mencicipi Rp. 6 hingga Rp. 7 M.
Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:
– Pasal 2: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
– Pasal 3: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau badan hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana tertentu yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Ahmad Belasa menekankan bahwa kasus ini bukan hanya tentang individu, tapi tentang kepercayaan publik terhadap demokrasi. Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas sangat diperlukan dalam proses penyelidikan dan penuntutan.
Pewarta: Halija Assagaf






