​DUGAAN KRIMINALISASI LINGKUNGAN: Tambang Galian C Barru Beroperasi Mendadak, Warga Lumpajae Tolak Keras dan Pertanyakan Legalitas!

​DUGAAN KRIMINALISASI LINGKUNGAN: Tambang Galian C Barru Beroperasi Mendadak, Warga Lumpajae Tolak Keras dan Pertanyakan Legalitas!

BARRU,– Aktivitas penambangan pasir (sirtu galian C) yang tiba-tiba beroperasi di Sungai Lumpajae, Desa Lompo Tengah, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, menuai protes keras dan dipertanyakan legalitasnya oleh warga setempat. Kegiatan ini disinyalir tidak memiliki Izin Operasional yang sah.

​Pada Jumat (07/11/2025), tambang pasir tersebut terlihat mulai beroperasi secara mendadak. Pasir diangkut menggunakan truk roda enam dari Sungai Lumpajae untuk ditimbun (stock pile) di tanah kosong milik salah seorang warga di Lumpajae. Ironisnya, aktivitas tersebut ditandai dengan pemasangan papan peringatan bertuliskan “Hati-hati Mobil Tambang Keluar Masuk dari Lokasi Tambang”.

​Pertanyakan Legalitas dan Dugaan Penyalahgunaan Tanda Tangan

​Warga Lumpajae, Dusun Lisu, menyampaikan penolakan resmi kepada Camat Tanete Riaja dan ditembuskan ke berbagai instansi penting, termasuk Bupati, DPRD, Polres, Polsek, DLH, PTSP, DANRAMIL dan Kejaksaan Kabupaten Barru.

​Warga menduga kuat tambang pasir ini tidak memiliki izin yang benar (eksplorasi), apalagi mengingat area sungai tersebut sudah pernah ditutup oleh DPRD Kabupaten Barru pada tahun 2020 karena keluhan serupa.

​Salah satu poin keberatan utama warga adalah dugaan penyalahgunaan tanda tangan mereka yang dijadikan syarat terbitnya izin penambangan.

​”Jika ada tanda tangan warga yang dijadikan dasar (izin), berarti itu penipuan. Tanda tangan itu dua tahun lalu diperuntukkan untuk pengerukan sungai yang rencana diusulkan ke Pemda, bukan peruntukannya untuk tambang pihak swasta,” ujar Rajmawati, Spt., salah satu perwakilan warga.

Ia menambahkan, secara logika warga tidak mungkin menyetujui izin tambang karena mereka telah berjuang keras ke DPRD bertahun-tahun lalu untuk menutup kegiatan di sungai tersebut.

​Ancaman Lingkungan Jadi Alasan Utama Penolakan

​Dalam surat penolakan yang ditandatangani oleh perwakilan warga (Rajmawati, Spt), terdapat empat alasan utama penolakan, yaitu:

  1. Dampak lingkungan yang sangat mengancam pemukiman warga setempat.
  2. Kerusakan sumber pengairan bagi pertanian karena dikhawatirkan terjadi intrusi air laut/asin.
  3. Mengganggu ketentraman warga karena penambangan sirtu di lokasi yang sama pernah berlangsung bertahun-tahun, menyebabkan terkikisnya lahan perkebunan dan pemukiman.
  4. Penyalahgunaan tanda tangan warga untuk syarat terbitnya izin.

​Aktivitas penambangan dilaporkan beroperasi pagi-pagi sekali di belakang rumah warga, mengingatkan pada kegiatan penambangan sebelumnya dengan operator yang berbeda. Warga berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas terkait dugaan penambangan ilegal yang mengancam keselamatan dan mata pencaharian mereka.

Konfirmasi Belum Diperoleh

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak media belum berhasil mengonfirmasi secara langsung kepada oknum penambang pasir