Independensi Hukum DPRD Barru Dipertanyakan, Kasus HRD Diduga Sarat Maladministrasi

Independensi Hukum DPRD Barru Dipertanyakan, Kasus HRD Diduga Sarat Maladministrasi

 

Barru — Isu independensi hukum kembali mengemuka di Kabupaten Barru setelah Badan Kehormatan (BK) DPRD Barru menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap salah satu anggota DPRD berinisial HRD. Kasus ini ramai diperbincangkan publik sejak headline sebuah surat kabar lokal pada 9 Mei 2025 menyoroti dugaan pelanggaran tersebut.

Sejumlah pengamat menilai proses penanganan kasus HRD sarat dengan indikasi maladministrasi. Analisis terhadap Peraturan DPRD Barru tentang Kode Etik menyebutkan, terdapat beberapa kejanggalan mulai dari klasifikasi pelanggaran hingga prosedur penjatuhan sanksi.

Dalam regulasi, pelanggaran kode etik terbagi atas kategori ringan, sedang, dan berat. Jenis sanksinya pun berjenjang, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian dari alat kelengkapan, hingga pemberhentian sebagai anggota DPRD. Namun menurut, prosedur pemberhentian HRD dianggap menyimpang.

Beberapa indikasi maladministrasi yang disorot antara lain:

Penyimpangan prosedur, seperti bukti dari media sosial yang tidak diuji ahli ITE, rapat paripurna yang tidak kuorum, dan kriteria sanksi yang tidak terpenuhi.

Penyalahgunaan wewenang, di mana BK DPRD Barru tetap mengirim surat pemberhentian meski dasar hukum dipertanyakan.

Intimidasi massa, yang diduga memengaruhi keputusan politik melalui demonstrasi berulang.

Dampak dari keputusan tersebut dinilai merugikan HRD, baik secara materil maupun immateril. HRD juga disebut kehilangan kesempatan menjalankan tugas sebagai wakil rakyat serta menimbulkan rasa ketidakpercayaan terhadap institusi DPRD Barru.

Para pengamat hukum menyarankan agar Ketua DPRD dan Bupati Barru tidak melanjutkan dugaan maladministrasi ini ke tahap selanjutnya. BK DPRD juga diminta mengacu pada ketentuan Perda, yang memberikan hak rehabilitasi kepada anggota DPRD bila tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” demikian adagium hukum yang kembali digaungkan dalam kasus ini.

Kasus HRD di DPRD Barru kini menjadi sorotan publik. Banyak pihak berharap penyelesaiannya mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, tanpa tunduk pada tekanan massa. ( Red )