Luwu Utara SulSel // Tipikor RI.
JAKARTA–Ketua DPRD Luwu Utara, Husain menyerahkan surat Datu Luwu kepada Presiden RI, Prabowo Subianto ke Komisi II DPR RI, Rabu (11/2/2026). Surat Datu Luwu tersebut terkait permintaan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luteng dan Provinsi Luwu Raya melalui jalur diskresi kepada Presiden Prabowo.
Surat tersebut diterima Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin. Hadir juga unsur pimpinan Komisi II DPR RI, diantaranya Dede Yusuf dan Aria Bima
“Atas restu dan seijin YM Datu Luwu XL, saya berkesempatan menyerahkan secara langsung Surat YM Datu Luwu ke Komisi II DPR RI terkait permintaan pemekeran DOB Luwu Raya melalui jalur diskresi kepada Presiden Prabowo Subianto,” kata Husain di Jakarta.
Sekaitan telah diteruskannya surat Datu Luwu ke Komisi II DPR RI, Husain meminta agar seluruh elemen Wija To Luwu saling menguatkan, dan tidak saling melemahkan. “Provinsi Luwu Raya sudah jadi harga diri bagi Wija To Luwu,” kata Husain.
Husain berharap, setelah surat Datu Luwu yang ditembuskan juga ke Komisi II DPR RI, sebagai bagian dari aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya, perjuangan pemekaran Tanah Luwu bisa segera mendapat tanggapan positif dari Presiden Prabowo, sehingga mengeluarkan diskresi. “Ini harapan seluruh masyarakat di Tanah Luwu. Mudah-mudahan ada titik terang dari Bapak Presiden Prabowo memberikan diskresi pembentukan Provinsi Luwu Raya,” katanya. // LIM.






